SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengguna narkoba (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA-Jajaran satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jogja menangkap sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis ganja di Banguntapan, Kabupaten Bantul.

“Kami tangkap sembilan tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur dan tujuh lainnya adalah mahasiswa,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Jogja, AKBP Agustinus Supriyanto, Senin (10/2/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Agustinus, kesembilan tersangka dengan inisial VPI,DWA, IS, AR, AA, LN, MNAF, KUR dan MDG ditangkap di dua tempat yang berbeda pada 4 Februari 2014 pukul 23.15 WIB.

Penangkapan pertama dilakukan di tempat kontrakan Pringgolayan, RT 02 No.46 Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dilanjutkan penangkapan lainnya di tempat kos di Gamping Kidul,RT 2/18, Ambarketawang, Gamping, Kabupaten Sleman.

“Saat penggeledahan para tersangka sedang melakukan pesta narkoba, yang sebelumnya kami dapatkan laporan dari masyarakat di lingkungan setempat,” ungkapnya.

Selain menangkap sembilan tersangka, aparat kepolisian juga menyita barang bukti antara lain berupa ganja dengan total 0,14 gram di lokasi pertama, dan ganja dengan total 8,07 gram di lokasi ke dua.

“Setelah kami tangkap kesembilan tersangka langsung lakukan tes urin dan seluruhnya hasilnya positif ‘cannabinoids’ (positif memakai ganja),” ucapnya.

Menurut dia, kesembilan tersangka tersebut tidak memiliki kaitan dengan kasus narkoba lainnya yang pernah terjadi di Jogja.

“Kami juga masih akan mendalami apakah para tersangka selain pengguna juga merupakan pengedar atau pemasok di wilayah Jogja,” tuturnya.

Dalam kasus tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya