SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Istimewa-Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO -- Jajaran Polresta Solo dengan Rutan Solo segera membuat nota kesepahaman dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang atau narkoba yang diduga dikendalikan dari dalam rutan.

Hal itu juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum berulang, khususnya peredaran narkoba, di lingkungan Rutan Solo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hal itu disampaikan oleh Kepala Polresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai wartawan di Mapolresta Solo pada Jumat (28/8/2020).

Bungkusan Nasi Dilemparkan ke Rutan Solo, Ternyata di Dalamnya Ada Sabu-Sabu

Ia mengatakan Kepala Rutan Solo didampingi Kepala Pengamanan Rutan telah berkunjung ke Mapolresta Solo pada Kamis (27/7/2020). Menurutnya, petugas Rutan Solo dan kepolisian sejalan untuk memberantas peredaran narkoba.

"Segera kami buat nota kesepahaman dalam rangka mendukung penyelidikan maupun penyidikan di lingkungan Rutan Solo. Diserahkannya handphone dalam razia kepada kami itu bentuk kerja sama dan terus berjalan," papar Kapolresta Solo.

Sebelumnya, Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Djoko Satriyo, mengatakan ada dugaan peredaran narkoba dengan keterlibatan para narapidana yang tengah menjalani masa tahanan.

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Gadis 16 Tahun di Sragen Nekat Bunuh Diri

Dia menyebut Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) itu berada di wilayah Soloraya dan Semarang. Ia menegaskan kepolisian telah bekerja sama dengan petugas Lapas untuk mengungkap peran narapidana.

Kepala Rutan Solo, Urip Dharma Yoga, menegaskan sejak menjabat menjadi Kepala Rutan Solo sejak 1,5 bulan lalu telah menggelar razia blok Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak tiga kali.

Diduga Dikendalikan dari dalam Rutan

Dalam razia itu, petugas Rutan Solo, menemukan 15 handphone dan telah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Solo untuk penyelidikan.

Dia mengatakan penyerahan handphone itu sebagai komitmen Rutan Solo memberantas peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari dalam Rutan Solo.

Ia menambahkan tidak menoleransi jika memang ada WBP maupun petugas rutan yang terlibat dalam hal itu.

"Dalam razia pertama yang kami gelar, tidak ada temuan handphone. Lalu kami evaluasi, pada razia kedua pada pertengahan Agustus lalu kami menemukan sembilan handphone. Lalu pada Rabu (26/8/2020) malam kami menggelar razia lagi bersama kepolisian dan menemukan enam handphone, tiga dalam keadaan baik, sisanya rusak," ujar Karutan Solo.

Subsidi Gaji Rp600.000/Bulan Disalurkan Melalui 4 Bank BUMN

Menurutnya, sebelumnya hasil sitaan petugas rutan disita untuk dimusnahkan. Namun, sejak ia menjabat Karutan hasil sitaan itu diserahkan ke kepolisian agar dicek di Labfor Semarang.

Hal itu juga untuk menguak pemilik handphone dan aktivitas dalam handphone itu. Jika melibatkan petugas, ia tidak akan menoleransi hal itu.

Ia menjelaskan handphone itu disembunyikan di dalam bantal atau guling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya