Solopos.com, BANDUNG — Polisi menunjukkan tersangka kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus, Aditya, saat rilis di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Polresta Bandung berhasil menangkap tersangka Aditya dengan barang bukti sebuah celurit dan kendaraan tersangka. Sementara motif pembacokan tersebut adalah murni pencurian dengan kekerasan atau perampokan.

Ekspedisi Mudik 2024

Pembacokan yang terjadi di Komplek Perumahan Griya Bandung Asri (GBA) 2 Blok F, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (28/3) pukul 15.30 WIB itu, pelaku akhirnya bisa diringkus di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung, pada pukul 22.30 WIB pada hari yang sama.

 

Polisi menggiring tersangka kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Aditya (ketiga kiri), di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023). (Antara/Raisan Al Farisi)

 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan barang bukti celurit saat rilis kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dengan tersangka Aditya, di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023). (Antara/Raisan Al Farisi)

 

Jurnalis memotret tempat kejadian perkara kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus di Ciganitri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023). (Antara/Raisan Al Farisi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi