SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Wonogiri (Espos)–
Penyidik khusus di Satuan Reskrim Polres Wonogiri, akhir-akhir ini harus bekerja keras, menyusul banyaknya kasus tindak pencabulan. Tahun ini, sekitar 40 kasus ditangani oleh tim penyidik khusus tindak pencabulan tersebut.

Dari kasus-kasus itu, mayoritas korban adalah anak di bawah umur dan masih sekolah. Demikian disampaikan Kapolres Wonogiri AKBP Nanang Avianto melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Rabu (2/12).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaku diperkirakan lebih dari jumlah korban karena terkadang satu korban dicabuli oleh lebih dari satu pelaku. Seperti yang terjadi di Karangtengah maupun Bulukerto, Wonogiri.
Selain itu, modus para pelaku saat awal mengelabuhi korban adalah dengan cara mengancam. Ancaman ini terus dijadikan senjata, saat melakukan aksi kali keduanya.

Ancamannya itu di antaranya adalah akan menyebarkan informasi perbuatan yang pernah dilakukannya kepada tetangga, pihak sekolah ataupun tempat praktek magang korban. Kasus itu terungkap, dan para pelaku dijerat pasal 81 jo 82 Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) karena pihak keluarga korban melaporkan ke polisi.

Kasatreskrim didampingi penyidik khusus, Mulyanto, mengatakan kasus pencabulan dan persetubuhan di Wonogiri Kota menimpa dua pelajar masing-masing jenjang SMP dan SMA, terjadi Oktober lalu.

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya