SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Jajaran Polres Sragen kembali mengungkap peredaran judi toto gelap (togel) di Kampung Mojo Kulon, Sragen Kulon, Sabtu (6/6). Dua pengedar judi togel, Surono, 51, warga Mojokulon RT 03/RW VII, Sragen Kulon dan Heru Sukarna, 38, warga Sragendok RT 18/RW VI, Sragen Wetan, ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Setelah sebelumnya jajaran Polres Sragen membongkar sindikat perjudian Togel dan judi bola beromzet miliaran rupiah di Kampung Tegalrejo RT 02/RW I, Sragen Kulon, Sragen yang selama ini digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian dengan memanfaatkan teknologi canggih.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 67.000, satu bendel nota pembelian, satu kertas karbon, satu buku ramalan berhasil disita dari tangan tersangka. Polisi sendiri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap bandar judi di balik masih beredarnya judi togel di Sragen.

Ekspedisi Mudik 2024

Informasi yang dihimpun Espos menyebutkan, terbongkarnya salah satu penyakit masyarakat (pekat) ini berawal saat polisi mendapat laporan dari warga yang mengaku resah dengan masih adanya aktivitas perjudian di Sragen. Padahal, beberapa waktu lalu bandar besar judi togel di Sragen sudah berhasil dibongkar polisi.

Maraknya kembali aktivitas judi itu membuat beberapa warga sampai rela tidak bekerja hanya untuk bermain judi dengan cara memasang angka tersebut. Mendapat laporan seperti ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebegai pembeli.
Lantas, dengan berpura-pura sebagai pembeli, polisi langsung meringkus tersangka yang tidak bisa berkutik karena tertangkap basah.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 67.000 hasil penjualan hari itu beserta alat tulis dan rekapan hasil penjualan. Sedangkan permainan judi itu dalam seminggu keluar sebanyak 5 kali. Dari setiap pembelian Rp 1000 untuk nembus dua angka mendapatkan Rp 65.000. Lantas untuk tiga angka mendapatkan bonus Rp 350.000 dan untuk empat angka dari kelipatan Rp 1000 mendapat Rp 2 juta.

Kapolres Sragen AKBP Drs Jawari melalui Kasatreskrim AKP Y Subandi mengatakan, keterangan dari tersangka yang tertangkap, pihaknya akan mengusut siapa bandar judi togel tersebut. Para tersangka sendiri, jelas AKP Y Subandi, akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya