SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Tiga tersangka ditangkap dalam pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu (SS) oleh jajaran Polres Grobogan, Selasa (4/8). Tiga tersangka yang kini ditahan adalah, Ven, 27, warga Jalan Gunung Lawu II, Purwodadi, Ant, 28, warga Perumda Jalan Gajah Mada Purwodadi dan Har alias Cece, 33, warga Jalan Suhada Jagalan, Purwodadi.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap secara terpisah hanya selang beberapa jam. Polisi mengamankan, barang bukti (BB) berupa, dua paket sabu, alat pengisap (bong), satu unit sepeda motor dan speaker aktif.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dari pengakuan salah satu tersangka, sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang mengaku anggota Brimob Semarang, hanya saja tersangka tidak kenal dengan orang tersebut,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Drs Isnaeni Ujiarto didampingi Wakapolres Kompol Djoko Tjajono SH dan Kasatreskrim AKP I Nyoman Widiana SH, Selasa (4/8) usai memeriksa ketiga tersangka di Mapolres Grobogan.

Terungkapnya kasus tersebut sekaligus tertangkapnya tiga tersangka itu setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Begitu mendapat informasi, polisi terus memantau pergerakan para tersangka.
Akhirnya setelah ada kepastian, polisi langsung membekuk tersangka Ven, ketika yang bersangkutan membeli pulsa di toko HP di Jalan Kartini Purwodadi.
Polisi menemukan barang bukti, satu paket kecil sabu di helm tersangka.

rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya