SOLOPOS.COM - Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali. (Antara-Heru Suyitno)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Polres Temanggung masih menunggu putusan hukum tetap Brigadir Pol. Permadi untuk menentukan sikap selanjutnya melalui sidang kode etik. Permadi, Senin (4/11/2019), telah divonis bersalah membunuh bos tembakau Temanggung, Tjiong Boen Siong. Seusai sidang putusan, ia menyatakan pikir-pikir.

"Kami tunggu dahulu apakah yang bersangkutan akan banding atau tidak. Jika telah menerima putusan, akan segera digelar sidang kode etik," kata Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali seusai membuka Turnamen Voli Tingkat Kabupaten Temanggung di GOR Bambu Runcing, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (5/11/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Permadi dan pacarnya, Nurtafia, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Temanggung karena terbukti sah dan meyakinkan berencana membunuh pengusaha tembakau dan pupuk, Tjiong Boen Siong, 64, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, 12 Maret 2019 silam. Kasus ini diungkap polisi 18 Maret 2019 lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Keduanya dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Wisnu.

Bersama keduanya juga dihukum Wiji Indarto dengan hukuman 20 tahun penjara dan Rizal Ariyadi 18 tahun penjara. Mereka adalah otak, eksekutor pembunuhan. Sementara itu, Agus Setyo, dihukum tujuh tahun penjara, dia sebagai penyedia rumah untuk eksekusi pembunuhan.

Kapolres menyampaikan perangkat persidangan telah ada di Polres Temanggung, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan. Dengan demikian, berkas-berkas telah siap.

"Oleh karena itu, begitu inkrah, perangkat persidangan lalu diisi dan digelar persidangan. Jadi, tidak butuh waktu lama, persidangan bisa digelar, perangkat sudah ada tinggal mengisi, lalu bersidang," katanya.

Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian bakal menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar hukum dan aturan, baik kode etik maupun aturan hukum yang berlaku di Indonesia. "Jika memang terbukti lakukan pelanggaran berat, akan dipecat secara tidak hormat," tegas Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya