SOLOPOS.COM - Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali, Jumat (15/5/2020), menunjukkan palu barang bukti kasus pengeniayaan dan pembunuhan di Desa Tleter, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. (Antara-Heru Suyitno)

Solopos.com, TEMANGGUNG —  Jajaran Polres Temanggung meringkus Supriyadi, 38, pelaku penganiayaan dan pembunuhan seorang ibu dan anak di bawah lima tahun (balita) di Desa Tleter, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (15/5/2020). Pembunuh Temanggung itu sempat bersembunyi di perkebunan.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Kamis (14/5/2020) malam, mengatakan peristiwa itu mengakibatkan anak balita bernama Nur MA, 5, meninggal dunia. Sedangkan ibu rumah tangga bernama Ernawati, 25, mengalami luka parah di bagian kepala.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kondisi Ernawati yang mengalami cedera berat pada bagian kepala itu belum sadarkan diri. Ia masih menjalani perawatan intensif di RST Magelang.

Tuduh Warga Pencuri Kayu, Polres Pekalongan Tak Mampu Buktikan

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres Temanggung menuturkan kejadian itu bermula kala tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa palu, Rabu (13/5/2020) pukul 04.30 WIB. Tersangka masuk ke rumah korban yang tidak dikunci setelah nenek korban salat subuh di masjid.

Tersangka kemudian masuk ke kamar korban tempat korban dan anaknya tidur. Kemudian tersangka menanyakan kepada korban kepastian hubungan antara tersangka dengan korban. Namun, korban tidak memberikan kepastian.

Tersangka yang marah lalu memukul kepala korban dengan palu sebanyak empat kali. Peristiwa itu membuat anak korban bangun dan menangis. Rupanya karena panik, tersangka lalu memukulkan pula palu sebanyak dua kali ke arah kepala si bocah.

Balai Kota Salatiga Disterilisasi Gara-Gara PNS Positif Covid-19

Terakhir, tersangka masih menyempatkan diri memukulkan palu hingga empat kali ke korban. Setelah memastikan korban dan anaknya tidak bergerak, ia pun pergi.

Sekitar pukul 05.00 WIB, nenek korban pulang dari masjid seusai salat Subuh. Ia menemukan korban dan cucunya bersimbah darah.

Tim Gabungan

Informasi atas peristiwa itu pun segera sampai ke polisi. Menurut Ali, polisi segera membentuk tim gabungan yang terdiri atas Polsek Kaloran, Satreskrim Polres Temanggung dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.

Di Rumah Angker Jogja, Sara Wijayanto Melihat Banyak Hantu

Penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan oleh tempat kejadian perkara pun segera dilakukan. Hasilnya, diperoleh bukti cukup untuk mengidentifikasi tersangka. Sayangnya, setelah dicek keberadaannya, tersangka tidak ada di rumahnya dan tidak pula diketahui keberadaannya.

Tim kemudian mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di area perkebunan Desa Tleter. Tersangka pelaku pembunuhan itu selanjutnya ditangkap.

Menurut Ali, tersangka marah karena korban tidak mau bercerai dengan suaminya. Korban juga tidak mau menikahi dengan tersangka, bahkan hendak memutuskan hubungan dengan tersangka.

Pabrik Sarung Goyor di Tegal Tak Loyo saat Covid-19

Dalam kasus ini, polisi menyita dua pesawat telepon seluler, yakni milik korban dan milik tersangka. Dirampas pula sebagai barang bukti sebuah palu, sebuah tas berisi pakaian tersangka, sebuah celana pendek milik tersangka, dan sebuah seprei dengan noda darah milik korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun. Supriyadi mengatakan dirinya melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dibohongi oleh korban. "Katanya mau dengan saya, tetapi ingkar janji," ucapnya.

Ketika ditanya mengapa juga memukul anak korban, dia menuturkan karena anak tersebut bangun dan dirinya panik kemudian memukulnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya