SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti bubuk mercon dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (31/3/2023). (Solopos.com-Antara/Heru Suyitno)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Upaya aparat kepolisian di Jawa Tengah (Jateng) memberantas peredaran bahan pembuat petasan atau mercon terus berlanjut pasca-insiden ledakan petasan di Kaliangkrik, Magelang, yang menewaskan satu orang dan menghancurkan belasan rumah. Terbaru, sekitar 10,7 kg bubuk bahan petasan atau mercon disita aparat kepolisian di Kabupaten Temanggung.

Sekitar 10,7 kg bubuk petasan itu disita dari tiga tersangka yakni IK, 30, YA, 18, dn WA, 20. Wakapolres Temanggung, Kompol Minarto, menyampaikan awalnya menyita bubuk petasan dari tersangka IK, warga Kedu, Temanggung, Kamis (30/3/2023). Dalam kasus ini, petugas menyita seberat 6,7 kg bubuk mercon.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kompol Minarto mengatakan bahwa tersangka membuat obat petasan dengan bahan berupa serbuk sulfur, serbuk potassium, dan serbuk aluminium. Selanjutnya, dicampur hingga menjadi obat petasan, kemudian dijual dengan cara COD.

“Tersangka menjual bubuk mercon tersebut dengan harga Rp250.000 per kg,” katanya.

Pada kasus kedua, polisi menyita 4 kilogram bubuk mercon dari tersangka YA dan WA warga Gemawang, Temanggung. Selain itu, petugas juga menyita 2 buah mercon ukuran besar dari tersangka, dengan ukuran diameter 10 sentimeter tinggi 14 cm dan diameter 8 cm tinggi 11 cm.

Dalam kasus tersebut, kata dia, tersangka WA membuat obat mercon dengan bahan berupa sulfur, potassium, dan serbuk aluminium yang dijual secara daring (online). “Setelah ada pesanan dari pembeli, YA yang mengantar ke alamat pembeli. Kedua tersangka ini selain menjual obat mercon juga untuk membuat mercon sendiri,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya