SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Jajaran Polres Temanggung memusnahkan 1.128 botol minuman beralkohol dari berbagai merek hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2019. Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo, di Temanggung, Selasa (4/6,2019), mengatakan minuman beralkohol tersebut merupakan hasil operasi di beberapa tempat penjualan di wilayah Kabupaten Temanggung.

Pemusnahan minuman beralkohol berlangsung di halaman Mapolres Temanggung dipimpin langsung oleh Kapolres Temanggung, dan dihadiri Bupati Temanggung M. Al Khadziq dan Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo. Kapolres menyebutkan minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 376 botol minuman bermerek dan 753 botol minuman jenis ciu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menjelaskan dari hasil kegiatan operasi cipta kondisi tersebut kegiatan kepolisian yang ditingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Temanggung. “Semoga upaya yang kami lakukan ini dapat menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Temanggung,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penindakan Polres Temanggung terhadap penyakit masyarakat. Ia menegaskan peredaran minuman beralkohol melanggar Pasal 10 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol. “Bagi yang memperdagangkan minuman beralkohol dapat dipidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp50 juta,” katanya pula.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya