SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Polres Temanggung menahan Ngadiso, 49, warga Desa Selosabrang dan Su’ud Setiyawan, 50, warga Tanjungsari, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang dituduh mencuri getah karet milik PTPN IX Bojongrejo.

Kasubbag Humas Polres Temanggung Henny Widiyanti, Rabu (27/3/2019), mengatakan kedua tersangka mencuri getah karet di kebun Sukamangli, Afdeling Bojongrejo, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Ia mengatakan terungkapnya kasus tersebut dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi pencurian getah karet di kebun Sukamangli.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Petugas selanjutnya menyanggong di pertigaan Desa Selosabrang dan mendapati tersangka Ngadiso membawa getah karet dua karung dengan menggunakan sepeda motor. Selain mengamankan Ngadiso, polisi juga mengamankan tersangka Su’ud di kawasan kebun karet yang kedapatan membawa dua karung getah karet.

“Kedua tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bejen guna pengusutan lebih lanjut,” katanya.

Ia menuturkan dari kasus tersebut polisi menyita dua sepeda motor yang digunakan pelaku, empat karung getah karet. Henny mengatakan kedua tersangka pelaku pencurian tersebut dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.

Tersangka Su’ud mengaku dirinya terpaksa mencuri getah karet tersebut karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Ia mengatakan sebenarnya pihaknya hanya mengambil sisa-sisa getah karet di perkebunan tersebut.

Ia menyebutkan kedua tersangka saat ditangkap membawa 165 kilogram getah karet. Kerugian akibat pencurian tersebut sekitar Rp2,6 juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya