SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Polres Temanggung merampas 500 lembar uang palsu. Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi menyatakan uang palsu yang setara dengan Rp50 juta itu bakal dijadikan barang bukti kasus.

Dwi mengatakan ratusan lembar uang palsu tersebut di antaranya masih berupa kertas hasil cetakan berupa lembaran yang belum dipotong. Uang-uang palsu tersebut disita dari tersangka bernama A. Saefudin, 35, warga Desa Donorejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Uang kami sita dari penguasaan tersangka, tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut,” katanya pada gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (14/2/2019).

Selain meringkus Saefudin, polisi juga menangkap tersangka lain, yakni Sungkono, 61, warga Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Saefudin menerima uang palsu tersebut dari Sungkono.‎

Ia menuturkan uang palsu tersebut belum sempat diedarkan ke masayarakat. Saat diamankan uang tersebut sebagian besar masih tersimpan di dalam sebuah tas warna hitam yang diletakkan di dalam mobil Daihatsu Xenia AB 1323 UE.

Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut bermula saat warga Kecamatan ‎Parakan, Kabupaten Temanggung berinisial SKR akan mencarikan pinjaman uang untuk temannya, dengan jaminan sertifikat tanah. Tidak berapa lama kemudian, terdapat seseorang yang bersedia memberi pinjaman dengan agunan tersebut.

Disepakati transaksi pinjam-meminjam itu akan dilakukan di rumah SKR, di Desa Tegalroso, Kecamatan Parakan. “Setelah ada kesepakatan terkait pinjaman, bertempat di lantai kedua rumah SKR, tersangka Sungkono mencoba mengajak SKR untuk mengedarkan uang palsu, dengan menunjukkan uang palsu pecahan Rp100.000 yang belum digunting,” katanya.

Percobaan peredaran uang palsu ini terendus oleh polisi yang langsung mendatangi rumah SKR. “Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan. Turut disita sebagai barang bukti 500 lembar uang palsu, tas hitam sebagai wadah upal, beberapa surat penting, juga mobil Xenia,” katanya.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp10 miliar.

Tersangka Saefudin mengaku mendapatkan uang palsu itu dari seseorang yang baru dikenalnya saat akan menagih uang proyek di wilayah Kabupaten Jember, ‎Jawa Timur pada akhir tahun 2018. Waktu itu, dia diantar Sungkono pergi ke sebuah tempat di Kecamatan Puger, untuk menagih uang proyek.

Ia menuturkan dari kenalannya tersebut dia tertarik atas tawarannya untuk mengedarkan uang palsu dengan imbalan 20%, atau setara dengan Rp200.000 uang asli setiap berhasil mengedarkan Rp1 juta uang palsu. “Oleh orang tersebut, bungkusan uang palsu itu langsung dimasukkan ke dasbord mobil. Lalu saya pindahkan ke dalam tas hitam,” katanya.

Ia mengaku belum pernah membelanjakan uang palsu itu, karena kualitas cetakan uang tidak begitu bagus. Ia menuturkan rencananya akan mengembalikan uang palsu itu kepada yang punya, tetapi telepon selulernya hilang, sehingga tidak mempunyai nomot kontak orang tersebut ‎sampai sekarang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya