SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (google)

SUKOHARJO—Aparat Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, Minggu (14/10). Satu orang tersangka, Eko Purnomo alias Cacing, 21, berhasil ditangkap. Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Andi Lutfi F Ardiyanto alias Kendil, hingga kini masih berstatus buron.
Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, mengatakan kejadian bermula ketika pemilik sepeda motor, Sugeng Riyadi, warga Dukuh Klodangan, Desa Menuran, Kecamatan Baki, Sukoharjo, menghadiri hajatan di rumah tetangganya, pekan lalu.
Setelah sampai di rumah tetangganya, Sugeng memarkirkan Honda Astrea 1995 berplat nomor AD5226RE miliknya, di lokasi yang agak jauh dari tempat hajatan. Motor tersebut juga dalam kondisi tidak terkunci stang.
Di saat yang bersamaan, Kendil mengetahui bahwa motor Sugeng dalam kondisi tidak terkunci. Akhirnya niat buruk Kendil muncul untuk mencuri motor tersebut. Ia lalu mengajak Cacing untuk mencuri motor Sugeng. “Motornya saya dorong begitu saja dan tidak dihidupkan sesinnya, karena tidak dikunci stang,” ujar Eko di Mapolres Sukoharjo, Minggu. Eko mengaku saat mencuri dia hanya diajak oleh Andi. Sedangkan yang pertama kali berniat ingin mencuri motor tersebut adalah Andi.
Mengetahui motornya dicuri orang, Sugeng langsung melaporkan pencurian itu ke Polsek Baki. Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Menurut keterangan korban, ia mencurigai salah satu orang yakni Eko. Dari informasi itu, Eko lalu dimintai keterangan dan menyebut nama Andi sebagai tersangka lainnya.
Menurut Widodo, setelah mendapatkan informasi dari Eko, polisi lalu memburu Andi. Polisi langsung menyambangi rumah Andi di Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Namun saat disambangi, Andi tidak sedanga berada di rumah. Polisi hanya berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri oleh Andi dan Eko. Motor hasil curian itu sudah dicat hitam doff dan plat nomornya juga sudah diganti menjadi AD5499PZ. “Kemungkinan motornya akan dijual kembali oleh Andi,” papar Widodo.
Namun sebelum motor itu berhasil dijual, polisi sudah menangkapnya. Menurut Eko, jika motor itu sudah terjual, uang yang didapat akan digunakan untuk berfoya-foya. Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya