SOLOPOS.COM - Personel Satlantas Polres Sukoharjo menertibkan pengendara sepeda motor berknalpot brong saat Operasi Yustisi di Solo Baru Sabtu (8/1/2022) malam. (Istimewa/ Satlantas Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO-Sebanyak 15 kendaraan bermotor dengan knalpot brong terjaring razia oleh petugas Satlantas Polres Sukoharjo ketika giat Operasi Yustisi di kawasan Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Sabtu (8/1/2022). Penindakan lantaran banyaknya keluhan yang masuk dari masyarakat terkait terganggunya ketenangan lingkungan.

Razia kendaraan bermotor dengan knalpot brong tersebut diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, ketika dihubungi Solopos pada Minggu (9/1/2022). Dia mengatakan fokus utama giat Operasi Yustisi untuk mensosialisasikan disiplin mengenakan masker dan protokol kesehatan. Namun, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga menindak segala pelanggaran kasat mata yang dilakukan oleh pengendara yang melintas di kawasan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatlantas mengatakan dari hasil razia kendaraan bermotor berknalpot brong tersebut, Polres Sukoharjo berhasil menyita sebanyak 15 kendaraan bermotor yang ketahuan menggunakan knalpot brong. Selain itu, terdapat 15 kendaraan lainnya yang ditertibkan karena melanggaran aturan lalu lintas secara kasat mata.

Baca Juga: Tahu Kupat Porsi Jumbo di Sukoharjo, Murah dan Kimplah-Kimplah

“Fokus utama kami lebih ke giat upaya memutus mata rantai persebaran Covid-19. Namun, kami juga menindak pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm, dan penggunaan knalpot brong di jalanan yang mengganggu ketenangan masyarakat,” jelas dia kepada Solopos.

Mereka ditindak dengan sanksi tilang sekaligus pengamanan sepeda motor. “Untuk kendaraan yang disita kami amankan di Kantor Satlantas Polres Sukoharjo. Ada 15 yang kami amankan. Untuk pelanggaran lainnya hanya kami sanksi tilang saja,” imbuh dia.

Sementara itu, bagi pengendara berknalpot brong yang ingin mengambil kendaraan yang disita diwajibkan membawa perlengkapan knalpot yang standar. Mereka diharuskan memasang knalpot standar tersebut dan knalpot brong yang dipakai diamankan oleh Satlantas Polres Sukoharjo.

Baca Juga: Pendidik di Sukoharjo Khawatir Pandemi Turunkan Kualitas Pelajar

“Ini kami lakukan untuk memberikan efek jera. Knalpot brong yang sudah diganti tidak boleh dibawa pulang melainkan kami sita. Sedangkan untuk pemusnahan, kami masih menunggu arahan dari pimpinan terkait langkah itu nanti,” papar dia.

Kasatlantas mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam berkendara dan terus mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan. Terkait hal tersebut Satlantas Polres Sukoharjo tak hanya melakukan sosialisasi ketika giat operasi saja melainkan juga gencar di sosial media untuk mengimbau masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya