SOLOPOS.COM - Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) bersama Sie Propam dan Sie Dokkes Polres Sukoharjo melakukan pengecekan kondisi ruang tahanan, Kamis (7/12/2023). (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) bersama Sie Propam dan Sie Dokkes Polres Sukoharjo melakukan pengecekan kondisi ruang tahanan setempat, Kamis (7/12/2023). Kegiatan ini untuk memastikan kondisi ruang tahanan aman.

Kasi Humas Polres, Kompol Daryanta mewakili Kapolres AKBP Sigit, melalui keterangan tertulis pada Jumat (8/12/2023) mengatakan kegiatan ini mendadak dan dipimpin langsung oleh Kasat Tahti, Iptu Totok.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Pengecekan meliputi kondisi ruangan tahanan, kondisi tahanan itu sendiri, kemudian petugas jaga tahanan apakah sesuai dengan SOP yang berlaku,” ucap Kompol Daryanta. Dari hasil pengecekan tersebut tidak ditemukan barang mencurigakan.

Pada kesempatan itu, Propam Polres Sukoharjo juga mengimbau kepada petugas jaga piket tahanan agar selalu memeriksa keadaan tahanan setiap saat. Jika ada yang sakit Propam Polres Sukoharjo meminta segera memberikan layanan pengobatan di Klinik Polres Sukoharjo.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada hari yang sama memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut berasal dari 14 perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang serta perkara kesehatan.

Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih, melalui KAsi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Iwan Darmawan, mengatakan pemusnahan barang bukti itu melibatkan Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Polres Sukoharjo. “Ada sejumlah barang bukti dari 14 perkara. Terdiri dari 13 perkara narkoba dan 1 perkara Kesehatan,” kata Iwan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 131 gram sabu-sabu, 3 unit handphone, 5 unit timbangan digita,l serta 2.930 bungkus jamu berbagai merk. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong, dirusak, dibakar dan dibuang sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya