SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo mengungkap penyebab Retno Ayu Wulandari, 14, dianiaya hingga meninggal dunia oleh IA, 19, warga Gentan, Baki, Sukoharjo.

Jenazah Retno Ayu yang merupakan warga Rusunawa Begalon, Panularan, Laweyan, Kota Solo, itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan di persawahan Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (19/10/2018) sekitar pukul 00.15 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut keterangan yang dihimpun polisi, Ayu dianiaya hingga meninggal karena menolak saat diajak berhubungan intim oleh IA. Polisi menetapkan IA sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

Sementara tiga temannya yang juga diperiksa polisi dipastikan tidak ada kaitan dengan kasus tersebut. Polisi menjerat IA dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Mengenai kronologi kasus tersebut, polisi mengungkapkan awalnya IA menjemput Retno dan mengajaknya jalan-jalan. Di suatu tempat, IA mengajak Retno berhubungan intim namun ditolak.

“Modus tersangka mengajak jalan-jalan dan mengajak berhubungan intim tetapi korban menolak. Atas tolakan itu, korban dianiaya tersangka,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, Senin (22/10/2018).

Kapolres mengatakan saat ini IA dalam kondisi sehat. Sebelum diperiksa penyidik, IA diperiksa kesehatannya.

“Tidak pakai miras, saat diperiksa sehat. Tersangka melakukan penganiayaan dengan pemberatan. Tiga teman tersangka sudah diperiksa dan tidak ada keterkaitan. Ketiganya tidak mengetahui dan tidak menjadi bagian peristiwa tersebut,” katanya.

Kapolres menjelaskan penanganan tindak pidana itu didasarkan hasil visum korban. “Muncul kecurigaan luka di bagian kepala korban. Polisi mendatangi tempat kejadian dan menemukan kejanggalan. Hasil visum mendukung kecurigaan sehingga penanganan tidak di Satlantas tetapi di Satreskrim.”

Pada bagian lain, Kapolres mengatakan selain menahan tersangka juga menyita barang bukti. “Ada beberapa benda di TKP diamankan sebagai barang bukti.”

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifeld Constantin Baba, menambahkan penyidik masih memeriksa tersangka. Pasal 351 ayat (3) KUHP menyebutkan jika penganiayaan mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya