SOLOPOS.COM - Kereta kelinci terparkir berjejeran di Jl. Diponegoro Sukoharjo, Rabu (5/2/2020). (Solopos-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Satlantas Polres Sukoharjo melarang kereta kelinci beroperasi di jalan raya karena melanggar perizinan dan tak ada jaminan keamanan maupun keselamatan bagi penumpang.

Satlantas akan menindak kereta kelinci yang nekat masih beroperasi di jalanan. Satlantas Polres Sukoharjo AKP Marwanto mengatakan telah menyosialisasikan larangan operasional kereta kelinci kepada para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

"Saat ini kami sifatnya masih persuasif, tapi kedepan akan dilakukan penindakan apabila mereka tetap nekat beroperasi di jalan raya, baik jalan perdesaan maupun jalan perkotaan," kata Kasatlantas ketika dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2020) sore.

Stok Bawang Putih di Solo Aman Meski Impor dari Tiongkok Mandek Akibat Corona

Koordinasi bersama jajaran instansi terkait seperti Dinas Perhubungan terus dilakukan Satlantas Polres Sukoharjo dalam menegakkan aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum.

Ekspedisi Mudik 2024

Merujuk aturan tersebut, operasional kereta kelinci di jalan raya melanggar ketentuan dan bisa dijatuhi hukuman pidana kurungan satu tahun penjara dan atau denda Rp25 juta. Sebab kereta kelinci bukan termasuk moda transportasi umum.

Selain itu kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) karena tidak memiliki penutup di bagian samping. Kondisi tersebut membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan. Selain itu tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan.

Terdampak Penutupan Purwosari Solo, Pelaku Usaha Lakukan Ini

“Kereta kelinci dalam aturannya belum diizinkan untuk digunakan sebagai angkutan umum. Jadi dilarang membawa penumpang dan digunakan di jalan raya,” lanjutnya.

Dia menegaskan kereta kelinci hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan wisata sebagai moda transportasi di objek wisata itu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo Djoko Indrianto mengatakan pelarangan menekankan tentang pentingnya keselamatan berkendara atau lalu lintas dan penumpang.

Jejak Sampah Ring Road Solo di Google Street View, Menumpuk Sejak 2018

"Kita berkoordinasi dengan satlantas untuk menertibkan kereta kelinci ini karena melanggar ketentuan yang berlaku," katanya.

Salah satu pelaku usaha kereta kelinci, Anggit Budi S. mengatakan saat ini jumlah pelaku usaha kereta kelinci di Kabupaten Sukoharjo yang tergabung dalam paguyuban kereta kelinci ada 85 orang dngan jumlah kereta kelinci mencapai seratusan unit.

"Kami sudah menerima arahan larangan beroperasi di jalan raya. Kita akan ikuti arahan itu tapi hanya tidak beroperasi di jalan protokol besar, kalau di pedesaan masih berjalan," katanya.

1 Warga Diduga Hanyut di Kedung Trini Karanganyar, SAR Gelar Operasi Pencarian

Selama ini, dia mengatakan standardisasi keselamatan telah dilakukan para pelaku usaha kereta kelinci. Di antaranya pengemudi berhati-hati dan tidak menggunakan kereta kelinci secara ugal-ugalan atau kebut-kebutan di jalan raya.

Dia mengatakan hingga kini masyarakat masih banyak yang menggunakan kereta kelinci sebagai moda transportasi umum.

"Biasanya carteran rombongan yang menggunakan kereta kelinci. Ongkos satu orang itu bervariasi tergantung jarak, misal ke Cokro paling pol Rp15.000 per orang," katanya. Dia berharap ada solusi dari pemerintah akan nasib kereta kelinci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya