Solopos.com, SUKOHARJO -- Polres Sukoharjo mengirimkan barang bukti (BB) terkait kasus pembunuhan satu keluarga pengusaha rental mobil di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, ke Tim Labfor Polda Jateng pada Senin (24/8/2020).
Pengiriman barang bukti kasus pembunuhan keluarga Suranto di Duwet, Baki, Sukoharjo, ini untuk penguat tindak pidana yang dilakukan pelaku HT, 41.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Papan Bicara Ajak Warga Boyolali Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
"Perkembangan kasus pembunuhan di Duwet hari ini kita kirimkan barang bukti autentik ke Labfor [Polda] Jateng," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolres Sukoharjo, Senin (24/8/2020).
Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti baju, pisau yang digunakan untuk membunuh keempat korban, handphone, dompet dan kunci mobil serta mobil.
Penambahan Barang Bukti Hasil Pengembangan
Terkait ada penambahan barang bukti lain dari hasil pengembangan kasus pembunuhan keluarga Suranto, Kapolres mengatakan ada beberapa tambahan.
"Barang bukti tambahan akan kami sampaikan saat rekonstruksi," kata dia.
10 Berita Terpopuler : Keluarga Suranto Jadi Korban Pembunuhan, Ini Cerita Tetangga
Diberitakan sebelumnya, Polres Sukoharjo menangkap HT, 41, pelaku pembunuhan satu keluarga pengusaha rental mobil Duwet, Baki, tiga jam setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) Sabtu (22/8/2020) dini hari.
Pelaku merupakan teman dekat korban yang memiliki utang puluhan juta rupiah.
Underpass Transito Solo Segera Jadi, Warga Khawatirkan Kepadatan Lalu Lintas di Jalan Kampung
Pengungkapan kasus itu bermula saat korban Suranto, 42, dan istrinya bernama Sri Handayani atau Handa, 36, ditemukan bersimbah darah di ruang keluarga rumah mereka di RT 001/RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jumat (21/8/2020) malam.
Sementara kedua anaknya bernama Rafael, 10, dan Dinar, 5, ditemukan meregang nyawa di kamar.
Mencerminkan Rasa Keadilan
Pada Minggu (23/8/2020), keluarga korban pembunuhan meminta polisi menjerat pelaku HT, 41, dengan pasal berlapis.
Keluarga juga meminta agar pelaku yang merupakan teman dekat korban juga dijatuhi hukuman mati.
Keluarga Korban Pembunuhan 4 Orang Di Duwet Baki Sukoharjo Berharap Pelaku Dihukum Mati
Hal itu disampaikan penasihat hukum keluarga korban, Christiansen Aditya SH, kepada wartawan saat mendampingi keluarga memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolsek Baki.
"Keluarga minta pelaku ini dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, selain menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan. Keluarga juga berharap putusan majelis hakim nantinya mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan," kata dia saat itu.
Dia menjelaskan pasal pembunuhan berencana didasarkan fakta dari keterangan dan bukti di lokasi bahwa pelaku pembunuhan di Duwet, Baki, Sukoharjo, itu kenal baik dengan korban.