Solopos.com, SUKOHARJO — Jajaran Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, membongkar kasus penipuan proyek pengadaan komputer dan alat kesehatan fiktif. Polisi menangkap tersangka penipuan Daryatno Hady Wardoyo alias Yayat, warga Kecamatan Kota Bogor Selatan, Bogor, Jawa Barat, di lereng Gunung Salak pada awal 2019.
Informasi yang dihimpun Promosi
Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Kala itu, Yayat bersama temannya Irsyad dan Agus Eko mendatangi rumah Djoko Santoso, warga Desa Pucangan, Kartasura, pada Agustus 2017. Mereka menawarkan kerja sama proyek pengadaan 100 unit komputer di Cilacap dan delapan unit alat hematologi di Banjarnegara kepada Djoko Santoso.
Mereka menjanjikan keuntungan besar dari proyek tersebut. Lantaran tergiur iming-iming keuntungan itu, Djoko lantas menerima tawaran proyek itu. Tak berapa lama kemudian, Djoko mentransfer uang ke rekening tersangka senilai Rp270 juta pada September 2017. Djoko kembali mentransfer uang senilai Rp200 juta pada akhir September 2017. “Saat itu, tersangka menunjukkan surat perintah kerja (SPK) dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cilacap dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara kepada korban. Tersangka ingin memperdayai korban dengan SPK dari lembaga pemerintah itu,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, di sela-sela gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Jumat. Beberapa bulan kemudian, tersangka menjanjikan bakal mengirim uang hasil keuntungan proyek itu. Djoko menunggu pencairan uang selama berbulan-bulan. Lantaran tak kunjung menerima uang keuntungan proyek, Djoko melaporkan kasus itu ke aparat kepolisian.
Petugas lantas melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di lereng Gunung Salak, Jawa Barat. “Jadi SPK yang diperlihatkan tersangka fiktif. Tidak ada proyek pengadaan komputer dan alat kesehatan. Semua dokumen milik tersangka ternyata palsu. Tersangka bekerja di perusahaan percetakan di Bogor,” papar dia. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifield Constantien Baba, mengatakan tersangka juga membujuk korban agar menjadi pemodal dengan iming-iming keuntungan dari proyek itu. Barang bukti diamankan dari tangan tersangka berupa fotokopi SPK, dua lembar bukti transfer, dan buku tabungan. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelepan. “Uang yang ditransfer korban digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Jumlah total kerugian yang ditanggung korban senilai Rp470 juta,” kata dia.