SOLOPOS.COM - Empat personel Polres Sragen dilantik secara simbolis sebagai Polisi RW di Aula Aula Satya Haprabu Polres Sragen, Selasa (30/5/2023). (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Polres Sragen terus meningkatkan pelayanan, salah satunya dengan membentuk polisi RW yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Polisi RW akan melihat, mencatat, mendengar, dan mencari solusi terhadap permasalahan di masyarakat.

Sebanyak 139 polisi RW diluncurkan Polres Sragen di 12 kelurahan yang ada di Bumi Sukowati, Selasa (30/5/2023). Mereka  dikumpulkan di Aula Satya Haprabu Polres Sragen. Mereka mendapat pembekalan tentang tugas pokok dan fungsinya sebagai polisi RW oleh Kasat Binmas Polres Sragen, AKP Agus Jumadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini, Selasa, Polres meluncurkan polisi RW. Pembentukan polisi RW itu diawali dari Polda Metro Jaya di masa pandemi Covid-19. Keberadaan polisi RW pada masa itu bermanfaat untuk penanganan Covid-19. Sekarang program polisi RW itu diperintahkan untuk dilaksanakan di seluruh Polda, termasuk di Polres Sragen,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Agus.

Agus menjelaskan Sragen memiliki  20 kecamatan dan 208 desa serta kelurahan. Basis RW berada di bawah Kelurahan yang berjumlah 12. Kelurahan itu tersebar di Kecamatan Sragen, Karangmalang, dan Gemolong. Dari 12 kelurahan itu ada 139 RW. Atas dasar itu, Kapolres Sragen memerintahkan  139 personel yang ditempatkan di 139 RW sebagai polisi RW.

Dia mengatakan untuk di wilayah yang tidak memiliki RW maka penempatan polisi dapat dilakukan di tingkat dukuh/dusun/kampung. Agus mencatat dari 208 desa/kelurahan di Sragen terdapat 2.306 dukuh.

“Kalau jumlah personel tidak mencukupi maka tugas polisi RW itu dirangkap, yakni satu polisi RW membawahi tiga dukuh,” jelasnya.

Di sisi lain Polres Sragen memiliki 993 personel di luar PNS. Dari jumlah tersebut, 208 orang di antaranya  personel bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas), sehingga tersisa 785 personel. “786 personel itu yang ditugaskan sebagai polisi RW. Sebagai langkah percepatan, kami mengambil dulu 139 personel untuk penempatan di 139 RW di kelurahan. Kalau nantinya dituntut setiap dukuh harus ada polisi RW maka rekan-rekan sudah punya gambaran,” jelas papar Agus.

Dia menyampaikan tugas jadi polisi RW itu dibebankan tidak hanya dibebankan kepada bintara, namun juga perwira menengah. Bintara yang bisa menjadi polisi RW adalah yang sudah berdinas minimal lima tahun. “Tugas Polisi RW ini dapat dilihat di Aplikasi SOP. Mulai sekarang silakan unduh aplikasi itu,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya