SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Aparat Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil menyita ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis saat melakukan operasi Miras di wilayah Gemolong dan Miri, Sragen, Selasa (2/11) lalu. Dua pemilik Miras diamankan aparat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasubag Humas Polres Sragen AKP Mulyani saat ditemui wartawan, Rabu (3/11), mengungkapkan dua pemilik Miras yang diamankan meliputi Sutarto, 37, warga Gemolong RT 4, Gemolong, Sragen dan Warsono, 40, warga Soko RT 1, Miri, Sragen. Selain mengamankan pemilik Miras, aparat juga menyita ratusan botol Miras berbagai jenis sebagai barang bukti (BB).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

BB Miras masih disimpan di ruang Satuan Narkoba Polres Sragen. BB Miras itu terdiri atas 35 botol ciu berukuran 600 mililiter, sembilan botol anggur merah dan empat botol anggur putih hasil penggeledahan di rumah Sutarto. Sedangkan hasil penggedahan di rumah Warsono, aparat berhasil menyita 10 dus vodka berisi 48 botol/dus, 20 botol vodka, sembilan dus menson house berisi 48 botol/dus dan lima botol black label.

“Mereka menjual Miras tanpa izin pihak yang berwenang. Dua warga tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 29/1947 tentang Cukai Miras junto Keppres No 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Mereka diamankan dalam operasi Miras dalam waktu yang berbeda. Puluhan Miras milik Sutarto disita sekitar pukul 11.30 WIB, sedangkan Miras milik Warsono disita sekitar pukul 13.30 WIB,” ujarnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya