SOLOPOS.COM - Pelajar SMP terlihat mengendarai sepeda motor di jalanan beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Polres Sragen meminta pemerintah daerah mau menerbitkan SE larangan pelajar naik sepeda motor.

Solopos.com, SRAGEN – Pemerintah Daerah (Pemda) diminta perlu membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan anak sekolah. Caranya, Pemda perlu menerbitkan surat edaran (SE) yang meminta setiap orangtua tidak memfasilitasi sepeda motor kepada anaknya yang masih sekolah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kanit Laka Satlantas Polres Sragen Iptu Sudarmaji mengatakan SE larangan penggunaan sepeda motor untuk pelajar itu dibutuhkan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sekolah. Meski begitu, dia mengakui diperlukan pembahasan secara lebih mendalam sebelum diterbitkan SE itu. Pasalnya, penerbitan SE itu harus ditunjang sarana lalu lintas yang memadai khusus anak sekolah.

Kasatlantas Polres Sragen AKP Dwi Erna Rustanti mengatakan pihaknya sudah menggelar berbagai upaya untuk menekan angka lakalantas, khususnya yang melibatkan pelajar. Dia mengaku sudah kerap terjun ke sekolah-sekolah dalam rangka menyosialisasikan larangan penggunaan sepeda motor untuk pelajar di bawah umur.

“Kami juga kerap berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengadakan razia di pintu gerbang sekolah. Kalau belum cukup umur, kami bisa mengambil sepeda motor anak itu. Yang boleh mengambil adalah orang tuanya. Biar orangtua juga tahu kalau mereka itu salah karena memberikan kendaraan kepada anaknya yang belum cukup umur,” terang Erna.

Erna menyambut baik apabila Pemkab Sragen ikut berperan dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Salah satunya dengan menerbitkan SE larangan bagi anak sekolah mengendarai sepeda motor.

“Salah satu program saya adalah menerbitkan SE itu kepada sekolah-sekolah. Kalau Pemda mau mendukung, kami akan menyambutnya dengan senang hati,” paparnya.

Berdasar data dalam Operasi Patuh Candi 2016, profesi karyawan atau swasta mendominasi jumlah korban lakalantas yakni 33 orang. Disusul kemudian kalangan pelajar dan mahasiswa yang mencapai 9 orang. Usia 16-20 tahun juga mendominasi jumlah korban lakalantas yang mencapai 9 orang. Disusul kemudian usia 26-30 tahun dengan 8 orang.

Dari 45 korban lakalantas, 37 orang di antaranya tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Dari 53 kendaraan yang terlibat lakalantas, 41 di antaranya merupakan kendaraan roda dua. Sebagian besar kecelakaan itu terjadi di jalan kabupaten atau kota yang menghubungkan antarkecamatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya