SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Kasus pembunuhan di Desa Jenar dengan korban Agus Sutrisno alias Grandong, alias Wereng, 45, warga Dukuh MArgomulyo, RT 10 Desa Jenar, Kecamatan Jenar,Sragen direkontruksi aparat Polres Sragen, Senin (2/11). Rekontruksi dilakukan di 55 titik dengan delapan adegan.

Rekontruksi kasus pembunuhan itu sebagai upaya melengkapi proses pemeriksaan kasus itu sebelum dilimpahkan ke meja hijau. Seribuan warga setempat memadati lokasi rekontruksi di rumah korban. Pihak Polres juga mendatangkan pihak pengacara tersangka Suyanto dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam rekontruksi kasus tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kehadiran pengacara dan JPU itu agar mereka mengerti benar kronologi pembunuhan yang dilakukan tersangka. Kapolres Sragen AKBP Drs Jawari melalui Kasat Reskrim AKP Y Subandi saat ditemui wartawan, Senin (2/11), seusai menggelar reka ulang kasus tersebut, mengungkapkan, proses rekonstruksi itu dilaksanakan dengan delapan adegan di 55 titik peristiwa.

Dalam reka ulang kronologi kasus pembunuhan itu ditemukan fakta bahwa korban dibunuh pelaku dengan menggunakan kayu. Pelaku membatai korban di lokasi sekitar dua meter dari isteri korban yang saat itu sedang menyapu di dalam lantai rumah.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya