SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Aparat Polres Sragen membekuk warga asal Semarang berinisial DSN, 34, yang mengontrak di Gerdu RT 18, Duyungan, Sidoharjo, Sragen dalam penggerebekan pesta Narkoba di Hotel Sukowati, tepatnya di jalan ring road utara, Dukuh Demakan, Desa Pilangsari, Ngrampal, Senin (22/11) lalu.

Terlapor DSN diketahui membawa barang terlarang golongan I jenis sabu-sabu (SS).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasubag Humas Polres Sragen AKP Mulyani mewakili Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra saat ditemui wartawan, Selasa (23/11), mengungkapkan penggerebekan pesta SS itu berawal dari informasi warga tentang adanya pesta Narkoba di Hotel Sukowati.

Setelah dilakukan penyelidikan aparat, kata dia, ternyata benar ada aktivitas pesta Narkoba bukan tumbuhan melainkan SS.

“Sejumlah aparat dengan seragam preman segera menggeledah hotel tersebut dan berhasil menemukan aktivitas pesta SS di kamar nomor 09. Dalam penggerebekan itu aparat hanya menemukan seorang yang hendak menghisap SS dengan alat khusus berinisial DSN. Dia langsung dibawa ke Mapolres untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya