SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti perjudian. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SRAGEN—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menggiatkan operasi 303 atau pemberantasan perjudian menyusul adanya instruksi Kapolri.

Dalam sehari, Polres berhasil meringkus delapan warga yang diduga terlibat dalam pelanggaran Pasal 303 KUHP, Minggu (21/8/2022) lalu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro kepada wartawan, Rabu (24/8/2022), menjelaskan pengungkapan kasus pertama dilakukan dengan menggerebek sebuah rumah milik warga di Dukuh Ngundaan RT 003, Desa Glonggong, Kecamatan Gondang, Sragen, pada Minggu pukul 00.15 WIB.

Ari menerangkan penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi warga pada Sabtu (20/8/2022) malam tentang adanya perjudian jenis dadu di wilayah Glonggong.

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Sragen melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah warga.

“Rumah itu digerebek dan ada empat orang warga diamankan beserta barang buktinya. Keempat orang itu terdiri atas IS, 45, warga Ngundaan, Sal, 56, warga Gondangtani, Sus, 46, warga Ngundaan, dan Par, 41, warga Ngundaan. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp3.810.000 dan tiga buah mata dadu beserta alas batok, selembar alas yang digunakan untuk judi dadau dan tikar,” ujar dia.

Dia mengatakan posisi IS berperan sebagai bandar dan tiga orang sebagai pemain.

Dia menerangkan polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi dan IS beserta ketiga rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Kini, mereka mendekam di rumah tahanan Mapolres Sragen untuk penanganan lebih lanjut.

Ari melanjutkan kasus 303 kedua diungkap di wilayah Sarigunan RT 009/RW 002, Kelurahan Kragilan, Gemolong, pada Minggu, pukul 03.30 WIB.

Ari menerangkan polisi menerima informasi adanya perjudian di sebuah rumah milik warga setempat pada Sabtu pukul 23.00 WIB.

Dia menyatakan Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen menyelidiki dan menggerebek sebuah rumah. Hasil penggerebekan, ujar dia, polisi berhasil membekuk empat orang yang diduga terlibat dalam judi kiu-kiu beserta barang buktinya.

Ari menyebut keempat orang tersebut terdiri atas Suw, 52, warga Kragilan, AS, 47, seorang sopir asal Kragilan, Sut, 44, warga Kragilan, dan Sup, 40, warga Kragilan. Barang bukti yang disita, ujar dia, berupa kartu domino, uang tunai Rp1.410.000, dan sebuah tikar.

Dia mengatakan mereka berjudi menggunakan kartu domino dengan taruhan uang. “Atas kasus itu polisi juga sudah meminta keterangan saksi dan menyita barang bukti.

Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Mereka juga ditahan di rumah tahanan Mapolres Sragen,” katanya.

Ari menyatakan pemberantasan perjudian digalakkan Mapolres Sragen sebagai tindak lanjut atas instruksi Kapolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya