SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN- Polres Sleman menggelar razia miras di sejumlah kafe dan toko berjejaring, Selasa (17/6/2014) malam. Sebanyak 105 botol miras ilegal disita.

Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin menjelaskan pihaknya menyasar kafe dan sejumlah toko jejaring. Untuk kafe sebagai antisipasi peredaran miras ilegal, narkoba dan kemungkinan adanya pengunjung yang membawa senjata tajam. Dalam operasi itu melibatkan sebanyak 30 anggota gabungan dari semua satuan di Polres Sleman.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Merupakan giat cipta kondisi jelang ramadhan dan pemilihan presiden,” terang Ihsan, Rabu (16/6/2014).

Ia menambahkan operasi tersebut masih difokuskan pada sejumlah kafe dan toko jejaring di kawasan Kecamatan Depok. Dari hasil operasi di kafe Nevada Nologaten antara lain, miras Bali Hai kecil 14 botol, Bali Hai besar delapan botol, Panther Soutle delapan botol, miras oplos kafe atau ciprit delapan botol. Sedangkan di kafe Obor, petugas mengamankan Bali Hai sebanyak 20 botol besar dan oplosan satu botol.

Menurutnya, dalam razia itu juga disita sebanyak 46 botol miras dari sejumlah toko jejaring. Antara lain miras jenis bir 28 botol besar dan 18 botol ukuran kecil. “Kami akan terus melakukan razia, untuk menciptakan ketenangan bagi yang menjalankan ibadah puasa,” ungkapnya.

Peredaran miras di toko jejaring memang sudah mengkhawatirkan. Mereka menjual secara bebas miras seperti bir secara ilegal tanpa menggunakan ijin. Bahkan banyak toko yang secara terang-terangan menjual miras jenis itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya