SOLOPOS.COM - Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono, menunjukkan barang bukti dan tersangka peredaran tembakau gorila dalam jumpa pers di Mapolres Semarang, Ungaran, Jumat (17/7/2020). (Semarangpos.com-Humas Polda Jateng)

Solopos.com, UNGARAN -Polres Semarang mengungkap kasus peredaran tembakau gorila antarprovinsi, Jumat (17/7/2020).

Peredaran tembakau gorila yang dijalankan tersangka Yunus Muhammad Ansor, 25, ini bahkan tidak hanya dijalankan di wilayah Kabupaten Semarang. Diduga tersangka juga mengedarkan barang terlarang itu hingga ke luar Provinsi Jawa Tengah (Jateng), seperti Papua, Jakarta, Sulawesi, dan Kalimantan.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono, mengatakan terbongkarnya kasus tersebut berawal dari penangkapan dua orang pemakai, Nike dan Arifin, di kawasan Bandungan, Rabu (8/7/2020).

Beda dengan Gibran, Mantu Jokowi Bobby Belum Direstui Megawati

Ekspedisi Mudik 2024

“Setelah menangkap pengguna, kami menangkap seorang perantara bernama Yudha. Dari perantara itu, kami memperoleh informasi pemilik tembakau gorila tersebut adalah tersangka Yunus,” ujar Kapolres saat menggelar jumpa pers di Markas Polres Semarang, Ungaran, Jumat.

Yunus pun akhirnya ditangkap aparat kepolisian di sebuah gudang gas elpiji di Ambarawa, Kamis (9/7/2020). Dari Yunus, polisi mendapatkan 57,7 gram tembakau gorila kering, 434,06 gram tembakau gorila basah, dua botol cairan methanol, dan 2,004 gram serbuk berat yang digunakan sebagai fermentasi tembakau tersebut.

Gatot mengatakan Yunus telah memproduksi tembakau gorila sejak Mei 2020 lalu. Ia memproduksi tembakau tersebut seorang diri.

Gibran Dinilai Perpanjang Daftar Politik Dinasti Keluarga

“Jadi tersangka memasak tembakau di panci, kemudian methanol dipanaskan dan dicampur serbuk fermentasi. Bahan kimia yang sudah dimasak itu kemudian dicampur ke tembakau yang sedang dimasak,” terangnya.

 

Untung Rp1 Juta

Tembakau gorila itu, lanjut Gatot, kemudian dijual tersangka Rp100.000 per gram. Setiap pekan tersangka bisa meraup keuntungan mencapai Rp1 juta.

Tersangka mengaku mendapat barang-barang untuk membuat tembakau gorilla dari rekannya yang berinisial P, yang dikenal melalui Instagram.
Gatot menambahkan akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 113 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika. "Hukumannya penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar," jelas dia.

Purnomo Gagal Dapat Rekomendasi PDIP, Rudy: Tanya Mbak Mega!!!

Sementara, Yunus mengaku sudah menjual tembakau gorilla hingga ke Papua, Jakarta, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa kota di Jawa. Ia mengaku menjual tembakau gorilla karena tidak memiliki pekerjaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya