SOLOPOS.COM - Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka pencurian spesialis di rest area tol Semarang-Solo, Jumat (25/11/2022). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SEMARANG–Satreskrim Polres Semarang berhasil membekuk satu dari empat komplotan pencurian spesialis di rest area tol.

Hal itu dilakukan setelah mendapatkan laporan pencurian seorang pengunjung rest area KM 429 tol Semarang-Solo yang berada di wilayah Kabupaten Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bertempat di halaman Polres Semarang, Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, didampingi Wakapolres Kompol Sigit Ari Wibowo, Kapolsek Ungaran, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kaur Bin Ops dan Kanit 1 Reskrim Polres Semarang, menggelar rilis atas kejadian tersebut.

“Polres Semarang berhasil mengamankan satu dari empat tersangka komplotan spesialis pencurian barang di dalam mobil yang istirahat di rest area, dimana keempat tersangka ini beraksi menyisir rest area tol Semarang-Solo,” ujar Kapolres, Jumat (25/11/2022).

Kapolres menjelaskan kejadian menimpa seorang warga Bangka Belitung bernama Arik, 44, yang istirahat bersama keluarga di rest area KM 429 tol Ungaran pada 9 November lalu sekitar pukul 02.00 WIB hingga 04.30 WIB.

Sedianya korban hendak ke arah Solo daan saat kejadian korban dan keluarga beristirahat di rest area.

“Modus dari para tersangka adalah membuka paksa jendela mobil yang terbuka sedikit, lalu mengambil barang yang ada di dalam mobil. Dari aksinya di rest area KM 429, tersangka berhasil membawa uang tunai Rp14 juta, perhiasan, HP, dan BPKB kendaraan milik korban yang disimpan dalam tas,” ungkap AKBP Yovan.

Jajaran Polsek Ungaran dan Sat Reskrim Polres Semarang selanjutnya menyelidiki dengan memeriksa saksi di lokasi kejadian dan memeriksa kamera CCTV di rest area KM 429.

“Atas kerja sama dengan pihak TMJ, berbekal rekaman kamera CCTV akhirnya pada 22 November 2022 dibantu oleh Polres Cilegon Banten, kami dapat mengidentifikasi pelaku seorang laki laki berinisial E alias Y, 38, serta mengamankannya saat bersembunyi di daerah Cilegon Provinsi Banten,” jelas dia.

Kapolres menjelaskan bahwa hasil pengembangan di lapangan diketahui bahwa pada 3 dari 4 pelaku pencurian tersebut pada hari yang sama sudah diamankan Polres Boyolali, dengan modus operandi yang sama dan beraksi di Rest area Tol wilayah Kabupaten Boyolali.

“Saat ini ke 3 tersangka lain diamankan Polres Boyolali dengan kasus yang sama di wilayah Boyolali, dan komplotan residivis ini sebenarnya adalah komplotan copet yang sering beraksi di pelabuhan merak Bakauheni,” tegas Kapolres.

Atas tindakannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya