SOLOPOS.COM - Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, tengah memotong knalpot brong hasil penyitaan selama operasi pada Januari hingga Maret 2022 di Kantor Satlantas Polres Salatiga, Selasa (22/3/2022). (Solopos.com - Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA — Polres Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), memusnahkan 1.270 knalpot brong hasil operasi selama bulan Januari hingga Maret 2022. Ribuan knalpot brong itu dimusnahkan dengan cara dipotong-potong dengan menggunakan gergaji di Markas Satlantas Polres Salatiga, Selasa (22/3/2022).

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, mengatakan knalpot tidak standar tersebut dipasang di kendaraan roda dua dan roda empat. “Mereka pengguna knalpot tidak standar tersebut melanggar peraturan karena tidak SNI,” jelas Indra.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Indra mengatakan operasi penertiban knalpot tersebut akan terus dilakukan, apalagi menjelang bulan puasa atau Ramadan. “Kita harapkan dengan operasi ini, umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan bisa khusyuk. Penggunakan knalpot berpotensi menganggu karena membuat bising,” tegas mantan Kasatreskrim Polrestabes Semarang itu.

Baca juga: Tak Jera, Puluhan Motor Knalpot Brong Kena Razia di Karanganyar

Indra mengatakan penindakan terhadap knalpot yang melanggar atau brong di Salatiga itu nantinya tidak hanya menyasar ke pengendara. Polisi juga akan melakukan razia knalpot brong di bengkel dan komunitas pengendara motor.

“Saya minta mereka mendukung gerakan tanpa knalpot brong ini. Imbauan dan tindakan akan terus kami lakukan supaya Salatiga tercipta situasi yang kondusif,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, yang turut hadir dalam acara pemusnahan knalpot brong itu memberikan apresiasi atas kinerja aparat Polres Salatiga dalam menciptakan situasi kondusif di masaa pandemi Covid-19.

“Ketertiban lalu lintas menjadi salah satu kunci terciptanya masyarakat harmonis dan kondusif,” ujar Wali Kota Salatiga.

Baca juga: Kisah Maria, Ibu Kos di Salatiga yang Tulus Rawat Mahasiswa Terpapar Covid-19

Menurut Yuliyanto, penggunaan knalpot brong cenderung melanggar aturan lalu lintas. Hal itu karena selain mengganggu pengguna jalan yang lain, pengguna knalpot brong juga identik dengan aksi balapan liar di jalan.

“Kita ketahui juga, jalan-jalan yang kondisinya bagus dan lurus, sering untuk balapan liar. Ini berbahaya karena mereka tidak menggunakan perlengkapan balap sesuai regulasi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya