SOLOPOS.COM - Sejumlah pemandu karaoke, pengunjung, serta pemilik kafe ilegal dan warung remang-remang dimintai keterangannya di Mapolres Pati¸ Jumat (10/1/2020). (Antara-Istimewa)

Solopos.com, PATI — Polres Pati meningkatkan razia ke sejumlah warung remang-remang dan tempat hiburan kafe dan karaoke yang tidak mengantongi izin. Langkah itu ditempuh sebagai upaya memberantas penyakit masyarakat mulai dari judi, prostitusi, hingga minuman keras.

“Saat ini, Polres Pati memiliki tim satgas yang bertugas melakukan patroli setiap malam untuk menjaga situasi ketertiban umum,” kata Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara Salamun, di Pati, Jawa Tengah, Jumat (10/1/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengungkapkan tim tersebut tidak hanya berpatroli, juga melakukan razia di tempat-tempat yang berpotensi dijadikan ajang kegiatan penyakit masyarakat. Polres Pati, kata dia, memang sedang berkonsentrasi untuk memberantas penyakit masyarakat mulai dari judi, prostitusi, minuman keras, dan penertiban tempat hiburan malam yang ilegal.

“Kami juga memiliki target, nantinya tidak ada lagi praktik judi di wilayah hukum Polres Pati. Kalau saat ini wilayah hukum Cilacap yang bisa menghilangkan praktik perjudian atau zero judi, secepatnya Kabupaten Pati juga bisa bebas dari praktik judi,” ujar Yudhantara yang sebelumnya menjabat Kapolres Banyumas itu.

Kasat Sabhara Polres Pati AKP Sugino mengungkapkan dari razia, Kamis (9/1/2020) malam, terdapat 12 pengunjung kafe dan karaoke yang diperiksa di Kantor Sabhara. “Kami tidak hanya memeriksa pengunjungnya, melainkan pengelola karaoke dan pemilik warung remang-remang serta para wanita pemandu karaoke juga ikut diperiksa,” ujarnya.

Ia mencatat ada 28 orang yang dimintai keterangannya, meliputi empat pengelola tempat hiburan, 12 orang wanita pemandu karaoke dan 12 orang pengunjung serta menyita puluhan botol minuman keras dari berbagai merek serta arak literan. Setelah didata dan diberikan pembinaan, mereka baru boleh pulang.

Mereka juga dilarang untuk kembali bekerja dan menjalankan usahanya di warung remang-remang dan karaoke ilegal. “Jika kedapatan buka lagi akan kami tindak tegas,” ujarnya sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Sabtu (11/1/2020).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya