SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Madiunpos.com, NGAWI</strong> — Jajaran Polres Ngawi, Jawa Timur, membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS) yang diduga sebagai pemasok bagi para pengguna narkoba di wilayah setempat.</span></p><p><span>Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto di Ngawi, mengatakan <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180827/516/936296/2-masjid-kuno-kota-madiun-bersaing-di-lomba-anugerah-wisata-jatim-2018" title="2 Masjid Kuno Kota Madiun Bersaing di Lomba Anugerah Wisata Jatim 2018">tersangka adalah</a> Aris Prihatmoko, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi.</span></p><p><span>"Penangkapan tersangka A merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan tersangka Shohibul [Anam] yang merupakan oknum kades pengguna narkoba di Ngawi," ujar AKP Djanu kepada wartawan, Senin (27/8/2018).</span></p><p>Diberitakan sebelumnya,&nbsp;Kepala Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Shohibul Anam, 32, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Ngawi di rumahnyam Sabtu (25/8/2018). Kades muda itu ditangkap karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.</p><p><span>Menurut AKP Djanu Fitrianto, tersangka Aris Prihatmoko berperan sebagai pemasok narkoba jenis sabu-sabu yang dikonsumsi oleh kades tersebut. Yang bersangkutan <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180828/516/936544/besok-siang-ada-karnaval-nusantara-di-kota-madiun-yuk-nonton" title="Besok Siang Ada Karnaval Nusantara di Kota Madiun, Yuk Nonton!">ditangkap di rumahnya</a> yang berada di Ngrambe.</span></p><p><span>Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka.&nbsp;</span><span>"Barang bukti yang diamankan di antaranya, dua paket sabu-sabu yang disimpan di dalam plastik klip masing-masing seberat 0,30 gram dan 0,09 gram," kata Djanu.</span></p><p><span>Polisi juga menyita alat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, timbangan elektrik merek CHQ,&nbsp;</span><span>sejumlah plastik klip yang diduga biasa digunakan tersangka sebagai tempat untuk mengecer narkoba, serta telepon genggam milik tersangka dan beberapa barang bukti lainnya.</span></p><p><span>Kasus peredaran narkoba itu masih didalami oleh Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, termasuk <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180824/516/935918/avanza-kecelakaan-di-tol-madiun-ngawi-2-tewas-2-luka" title="Avanza Kecelakaan di Tol Madiun-Ngawi, 2 Tewas, 2 Luka">menelusuri jaringan</a> pemasok di atas Aris atau bandarnya.</span></p><p><span>Akibat perbuatannya, Aris Prihatmoko dikenai pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.&nbsp;</span><span>Untuk pasal 114, tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pasal 112, tersangka terancam pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun.</span></p><p><span><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></span></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya