SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, MUNGKID — Jajaran Polres Magelang menahan dua dari lima pelaku percobaan pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Jateng di Pakis, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan komplotan pelaku berjumlah lima orang, empat orang di antaranya berhasil ditangkap dan seorang masih buron. Ia menuturkan komplotan itu melakukan percobaan pembobolan ATM Bank Jateng di Pakis, Minggu (12/5/2019).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Komplotan tersebut terdiri atas Sigit Purnomo, 28, warga Dusun I, Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur dan Rustanto alias Kento, 34, warga Dusun Susukan, Desa Sukoharjo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang. Ada juga Ibnu Wahyudi, 27, warga Dusun III, Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur dan Juvan Bahri, 32, warga Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Dua nama terakhir telah diproses dalam kasus serupa di Polres Semarang.

“Satu pelaku lagi, yakni YD masih buronan atau DPO. Sekarang dua pelaku diproses di Polres Magelang, dua pelaku lain diproses di Polres Semarang dan seorang masih buron,” katanya di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (18/6/2019).

Ia menuturkan komplotan tersebut bukan hanya pembobol ATM, tetapi juga spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian sepeda motor (curanmor). Ia menuturkan kronologis pengungkapan kasus tersebut, awalnya ada curanmor di RSU Syubbanul Wathon Tegalrejo. Kemudian anggota melakukan penyelidikan, pada saat bersamaan ada kejadian kasus percobaan pencurian ATM Bank Jateng.

“Saat kami melakukan penyelidikan dapat informasi ternyata pelakunya sama. Kemudian, kami bekerja sama dengan Polres Semarang dan Polres Tegal melakukan penangkapan di daerah Tegal. Pelaku kita interograsi, ternyata mengakui melakukan di lima tempat lainnya yang dilakukan kelompok ini,” katanya.

Kapolres mengatakan untuk membobol brankas ATM menggunakan alat las, pelaku pernah bekerja di perusahaan jadi sudah pengalaman. Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto mengatakan pelaku berhasil ditangkap salah satunya dikenali dari CCTV yang ada.

Ia menuturkan para pelaku dijerat Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Tersangka Sigit Purnomo mengaku hanya diajak YD beraksi dua kali namun selalu gagal baik di wilayah Ungaran maupun Magelang. “Saya hanya diajak saja. Dua kali beraksi gagal,” kata sigit yang dulunya bekerja di bidang las.

Tersangka Rustanto mengaku diajak YD untuk ikut mengambil sepeda motor di RSU Syubbanul Wathon Tegalrejo.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya