SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Tim penyidik Satreskrim Polres Madiun segera menetapkan tersangka kasus proyek ilegal tempat pemancingan Watu Dakon Resort (WDR) di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Pemilik tempat tersebut disebut-sebut akan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, mengatakan saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus perusakan lingkungan di Desa Banjarsari Wetan. Saat ini sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan soal proyek ilegal tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Saat ini masih proses penyidikan masih berlangsung. Sudah ada delapan saksi yang diperiksa,” kata Logos, Senin (9/9/2019).

Delapan saksi itu terdiri atas beberapa unsur seperti dari kepala desa, Camat Dagangan, unsur organisasi perangkat daerah (OPD) seperti ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, hingga pelapor. Seluruh keterangan saksi-saksi tersebut untuk menguatkan bukti dan menetapkan tersangka dalam kasus perusakan lingkungan ini.

Logos menyampaikan penetapan tersangka akan dilakukan akhir September 2019. Dia mengaku belum bisa menyebut siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Tetapi, kuat dugaan pemilik tempat itu akan naik statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Pihaknya menggunakan dua undang-undang yakni UU tentang lingkungan dan UU tentang mineral dan batu bara. Dari dua undang-undang itu nantinya akan dilihat mana yang tepat untuk menjerat dalam kasus itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya