SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Polres Madiun akan merazia bus dan mobil boks yang melintas di wilayah Madiun selama <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180417/516/910891/lowongan-pekerjaan-proyek-unitisasi-gas-jtb-bojonegoro-butuh-6.000-tenaga-kerja">Operasi Patuh 2018</a> tanggal 26 April-9 Mei 2018. Razia bus dan mobil boks untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) yang diselundupkan melalui kendaraan itu.</p><p>Hal itu diungkapkan Kapolres Madiun, AKBP I Made Agus Prasetya, setelah melalukan Gelar Pasukan Operasi Patuh 2018 di Mapolres setempat, Kamis (26/4/2018) pagi.</p><p>Kapolres menuturkan selama Operasi Patuh akan menyiagakan 279 anggota yang tersebar di seluruh wilayah Madiun. Salah satu fokus utama dalam operasi itu memeriksa kendaraan-kendaraan seperti bus, truk, maupun mobil boks. <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180426/516/912729/miras-trenggalek-195-liter-arak-jowo-disita-dari-4-lokasi-">Sebab kendaraan-kendaraan itu berpotensi untuk menyelundupkan miras dari daerah lain</a>.</p><p>"Kami akan memeriksa, kendaraan seperti itu berpotensi mengangkut miras. Biasanya kendaraannya sudah dimodifikasi. Di bawahnya bisa untuk penyelundupan miras," jelas Made.</p><p>Dia menyampaikan dalam operasi ini juga menyasar pengendara kendaraan yang dalam kondisi mabuk karena minum miras. Petugas akan menindak tegas pengendara atau pengemudi yang mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk.</p><p>"Salah satu penyebab laka lantas yaitu karena mabuk saat menyetir kendaraan," jelas dia.</p><p>Lebih lanjut, Made menyampaikan pada tahun 2017 sebanyak 109 orang meninggal dunia di Kabupaten Madiun karena mengalami kecelakaan lalu lintas. Pihaknya melakukan upaya penekanan angka kematian akibat laka lantas melalui operasi tersebut.</p><p>Ada tujuh prioritas dalam Operasi Patuh 2018 yaitu pengemudi yang menggunakan ponsel, pengemudi melawan arus, <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180425/516/912657/sakit-tak-kunjung-sembuh-pria-kediri-ditemukan-gantung-diri">pengemudi sepeda motor berbonceng lebih dari satu</a>, pengemudi di bawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaran bermotor menggunakan narkoba atau dalam kondisi mabuk, dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya