SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Selama tahun 2018 tercatat sebanyak 31 kasus penyalahgunaan narkoba terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur. Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sejumlah 23 kasus.

Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu, Rabu (2/1/2018), mengatakan kasus narkoba menjadi atensi Polri pada tahun 2019, seiring meningkatnya kasus pada 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Di mana-mana di seluruh Indonesia kasusnya banyak, karena mudahnya narkoba tersebut masuk. Itu yang dikhawatirkan sehingga banyak yang mempergunakannya atau hanya untuk mencoba-coba narkoba,” ujar Nasrun Pasaribu kepada wartawan.

Berdasarkan data, total kasus narkoba yang ditangani Polres Madiun Kota selama 2017 sebanyak 23 perkara dengan melibatkan 42 tersangka.

“Sedangkan di tahun 2018, jumlah kasus narkoba yang ditangani naik menjadi sebanyak 31 perkara dengan 50 tersangka,” kata Nasrun.

Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain 253,51 gram ganja, 93,9 gram sabu-sabu, 10 butir pil ekstasi, 20 butir obat terlarang golongan IV, dan 112 butir pil dobel L.

Kapolres Madiun Kota menambahkan jajarannya terus berupaya menekan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah setempat dengan rutin menggelar razia yang melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya BNN, lembaga pemasyarakatan, Pemkot Madiun, dan LSM setempat yang bergerak di bidang pemberantasan narkoba.

Polres Madiun Kota juga intensif melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika dengan menggandeng pihak sekolah, pemda, dan lembaga lainnya. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya