SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MADIUN&nbsp;</strong>– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Madiun menyatakan keprihatinan dengan banyaknya kasus peredaran minuman keras (miras) hingga menyebabkan kasus kematian massal di sejumlah daerah di Tanah Air karena mengonsumsi barang haram itu.</p><p>"Pihak MUI akan intensif mengingatkan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan terlebih orang tua melalui ceramah keagamaan untuk lebih memperhatikan pergaulan anaknya. Sebab, kelegahan orang tua, pendidik, dan tokoh agama merupakan pintu masuk anak melakukan perilaku yang menyimpang norma," tutur&nbsp;<span>Ketua MUI Kabupaten Madiun K.H. Sodiq di Madiun, Rabu (25/4/2018).</span></p><p>Dia menegaskan MUI akan ikut secara aktif bersama-sama Polri dan TNI dalam upaya memberantas peredaran minuman keras di masyarakat, terlebih di Kabupaten Madiun.</p><p>Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Madiun sengaja melibatkan kalangan ulama untuk memberantas peredaran minuman keras yang meresahkan masyarakat.</p><p>"Kami melibatkan MUI untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan. Bahwa, di Madiun akan kita berantas semua peredaran miras. Yang ditemukan ini baru permukaan saja, untuk itu kami juga meminta bantuan semua lapisan masyarakat bila di Madiun ada peredaran, beri tahu ke kami akan ditindaklanjuti," ujar Kapolres Madiun AKBP I Made Agus Prasatya.</p><p>Menurut Kapolres Madiun, dalam Operasi Tumpas Semeru yang digelar pada tanggal 13-24 April 2018, pihaknya telah mengamankan lebih dari 719 liter minuman keras.</p><p>Selain itu, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, mayoritas yang mengonsumsi minuman keras tersebut adalah usia anak remaja yang tidak memiliki aktivitas dan ditinggal oleh orang tuanya karena bekeja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).</p><p>"Sehingga, anak-anak ini hidup bebas, bergaul bebas, dan mengonsumsi minuman keras. Di sini peran MUI untuk melakukan pencegahan-pencegahan," kata dia.</p><p>Agus menjelaskan Madiun merupakan wilayah lintasan untuk peredaran minuman keras. Minuman haram tersebut tidak diproduksi di Madiun, namun didatangkan dari daerah perbatasan masuk Kabupaten Madiun dengan Magetan, Ngawi, dan bahkan dari wilayah Jawa Tengah.</p><p>"Target utama kami adalah menangkap para pemasoknya. Selain itu, polisi juga tidak akan menjerat pelaku dengan perda tindak pidana miring, namun dengan undang-undang pangan. Karena minuman keras ini sudah membahayakan kesehatan dan merusak generasi bangsa," ucapnya.</p><p>Adapun wilayah Kabupaten Madiun paling banyak ditemukan peredaran minuman keras terdapat di Kecamatan Mejayan, Saradan, dan Dolopo.</p><p><strong>Silakan&nbsp;<a href="http://madiun.solopos.com/">KLIK</a>&nbsp;dan&nbsp;<a href="https://www.facebook.com/madiunpos/">LIKE</a>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya