SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan seorang kurir narkoba, Senin (8/11/2021). (Istimewa/Polres Madiun Kota)

Solopos.com, MADIUN — Polres Madiun Kota menangkap warga Kelurajan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, NL alias Kentrung, 32, pada Kamis (4/11/2021) pukul 13.30 WIB.

Polisi menangkap Kentrung karena diduga menjadi bandar narkoba. Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan Kentrung ditangkap di tepi Jalan Taman Krida, Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja 588,25 gram, sabu-sabu 59,38 gram, dan pil ekstasi 47 butir saat penangkapan. “Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat. Di sekitar Jalan Tawangsari, Kelurahan Kelun, kerap digunakan transaksi narkoba yang dilakukan seorang laki-laki,” kata dia kepada wartawan di Mapolres setempat, Senin (8/11/2021).

Baca Juga : Tokip Ketemu, Operasi Pencarian Korban Banjir Bandang di Batu Ditutup

Dewa menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut. Tiba-tiba, polisi melihat seorang lelaki turun dari motor. Pria itu mengambil tas plastik berwarna hitam atau kresek dari selokan. Sebelumnya, seseorang melempar tas kresek itu ke selokan.

Pelaku mengambil tas kresek itu dan hendak memindahkan ke tempat lain. Polisi menduga hal itu sesuai permintaan seseorang bernama Goku. Kapolres menyebut Goku sebagai bandar. Polisi meringkus Kentrung sebelum memindah tas kresek.

Baca Juga : Begini, Potret Kondisi Pascabanjir Bandang di Batu Dilihat dari Udara

“Kami menemukan narkoba dari tangan tersangka. Kami melakukan pengembangan. Kami geledah rumah tersangka di Desa Kertosari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Di rumah itu ditemukan ganja 588,25 gram, narkotika jenis sabu-sabu 59,38 gram, dan pil ekstasi sebanyak 47 butir,” tutur dia.

Kentrung mengakui perbuatannya. Rencana, pelaku mengambil narkoba kemudian memecah menjadi beberapa bagian. Pelaku beraksi saat mendapat pesanan dari Goku. Sistem terputus, yakni pelaku akan meletakkan paket narkoba di suatu tempat sesuai permintaan sehingga pelaku dengan pembeli tidak bertatap muka.

Baca Juga : Kakek Ditemukan Berlumuran Darah di Kamar Indekos, Korban Pembunuhan?

Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. “Untuk Goku ini, nama terang dan alamatnya tidak diketahui,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya