SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Lamongan–
Polres Lamongan, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak tujuh ton yang dilakukan oleh Darsuki (42), warga Karang Kawis, Kecamatan Balen, Bojonegoro.

“Terbongkarnya penyelundupan pupuk itu berawal saat petugas menggelar razia kendaraan di Jalur Pantura Lamongan, tepatnya di Desa Deket, Kecamatan Deket, Lamongan,” kata Kepala satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Polisi (AKP), Sutopo, Senin (9/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketika itu petugas menangkap truk bernomor polisi S 7192 DU, yang disopiri Rizal Jalaludin, warga Sugiwaras, Bojonegoro, yang mengangkut ratusan barang yang dikemas di dalam kantong semen di atasnya ditutupi balok kotak berisi buah-buahan.

Ekspedisi Mudik 2024

Polisi pun sempat terkecoh dengan ulah pelaku. Pasalnya saat ditangkap, sopir truk sempat mengelabui petugas dengan berdalih ratusan barang di dalam sak itu hanya berisi paket buah-buahan yang akan dikirim ke Bojonegoro.

Tidak percaya begitu saja polisi pun akhirnya menggeledah barang di dalam truk. Hasilnya ditemukan sekitar 140 sak atau tujuh ton pupuk urea bersubsidi.

Petugas sempat meminta surat jalan dan surat “delivery order” (bukti pengiriman) namun sopir hanya mengaku kalau pupuk itu milik Darsuki.

Atas pengakuan sopir truk itulah, Darsuki pemilik ratusan sak pupuk urea bersubsidi, itu akhirnya ditangkap  dan digelandang ke Mapolres Lamongan.

Saat dimintai keterangan, Darsuki mengaku pupuk urea bersubsidi itu sebenarnya untuk petani di Kabupaten Situbondo yang dijual ke Bojonegoro demi meraup keuntungan.

Kini Darsuki mendekam di sel tahanan Polres Lamongan. Tersangka dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Dalam perkara tersebut polisi juga akan mengembangkan kasus penyelundupan pupuk itu  lantaran disinyalir banyak oknum yang memanfaatkan kelangkaaan pupuk dengan menjual di luar ketentuan pemerintah.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya