SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Syamsi, 52, warga Dusun Plampang 2, Kalirejo, Kecamatan Kokap ditangkap saat melakukan kegiatan pertambangan liar atau tanpa izin. Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat pasal 158 UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kapolres Kulonprogo AKBP K.Yani Sudharto melalui Kanit III Satrekrim Polres Kulonprogo, Ipda Munarso menjelaskan, saat ditangkap bersama delapan pekerjanya, tersangka Syamsi sedang melakukan aktivitas penggalian di sebuah lahan kosong yang disewa dari warga Plampang berinisial SU, Kamis (27/10) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tersangka, tambah Munarso, melakukan kegiatan penambangan emas tidak dilengkapi izin di salah satu bukit di Dusun Plampang 2. Tersangka sendiri mengaku baru sebulan (September-Oktober) melakukan aktivitas penambangan. Caranya, membuat lubang dengan kedalaman sekitar 50 meter dari permukaan tanah.

“Sebenarnya kegiatan illegal mining itu dilakukan sudah lama. Cuma, kadang dikerjakan, kadang juga tidak. Jadi tidak setiap waktu menambang,” ungkap Munarso kepada wartawan di Mapolres Kulonprogo, Senin (31/10).

Tidak ditahan
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa peralatan penambangan, seperti sebuah bor listrik, empat alat memahat, satu diesel, tiga karung hasil galian, satu tabung penggilingan batu, empat butir emas mentah dan dua botol air keras. Kini, semua barang bukti yang berhasil disita diamankan di Mapolres Kulonprogo untuk penyidikan dan pengembangan.

Meski melakukan kegiatan illegal mining, tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif, tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Meski begitu, tambah dia, tersangka tetap dikenai wajib lapor. “Tersangka Sy alias ANL menyewa lahan dari saudara SU yang kini tinggal di Sumatera. Karena dinilai kooperatif dan ada jaminan dari keluarga, tersangka tidak kami tahan,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Kulonprogo, Senin (31/10).

Sementara, dari pengakuan tersangka Syamsi, dalam sehari dia belum tentu mendapat emas. Syamsi mengaku, bahan emas yang didapat kemudian dijual ke pembeli yang datang ke rumahnya. Harga emas yang didapat pun mengikuti harga pasar. “Kalau harga emasnya, dihitung pergram mengikuti harga pasar. Ada yang satu gram dijual Rp150.000 ada juga yang Rp200.000, tergantung kualitas dan kadar gramnya,” tuturnya.

Meski tersangka tidak ditahan, Munarso berjanji akan terus mengusut kasus illegal mining tersebut sampai ke tingkat penadah. “Namun, kami juga kesulitan karena pembeli yang datang ke rumah tersangka tidak terdata. Mereka datang satu persatu dan bertanya apa barangnya ada?” pungkas Munarso.(Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya