SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kudus–Aparat Polres Kudus, menangkap petugas PT PLN gadungan, Jumat (18/6), karena menipu salah seorang warga Desa Kandang Mas, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Menurut Kapolres Kudus AKBP M Mustaqim melalui Kapolsek Dawe AKP Sumanah, di Kudus, Sabtu (19/6), petugas PLN gadungan yang berhasil ditangkap tersebut bernama Frengky Supriyadi, 36, warga Desa Kedung Sari, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Awalnya, kata dia,  sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korbannya yang bernama Laminah, 30, warga Desa Kandang Mas. Pelaku mengaku sebagai petugas PLN.

“Pelaku menawarkan jasa untuk proses pemasangan instalasi listrik di rumah korbannya dengan meminta uang sebesar Rp500 ribu rupiah,” ujarnya.

Dengan gaya dan penampilan yang menyakinkan, akhirnya korban percaya bahwa pelaku merupakan petugas PLN.

“Pelaku juga menjanjikan instalasi listrik di rumah korban pada Senin (21/6) akan segera terpasang dan bisa digunakan,” ujarnya.

Tertarik dengan janji pelaku, lanjut Sumahan, korban meminta pelaku untuk diantarkan ke rumah orang tuanya yang masih satu Desa untuk meminjam uang sesuai jumlah yang diminta pelaku.

Setelah mendapatkan uang dari orang tua korban, pelaku mengantarkan korbannya pulang ke rumahnya. Dalam perjalanan pulang, pelaku tiba-tiba menghentikan laju kendaraannya dan menurunkan korbannya secara paksa di tengah jalan.

Sadar menjadi korban penipuan, korbannya langsung berteriak “maling” sambil minta tolong kepada warga sekitar. Namun, pelaku  melarikan diri dan lolos dari kejaran sejumlah warga yang datang untuk memberikan pertolongan.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga, setelah ia menabrak salah seorang warga di Desa Kuwukan, Kecamatan Dawe. “Pada saat tabrakan itulah, adik korban yang ikut mengejar pelaku mengetahui kejadian tersebut,” ujarnya.

Warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut, langsung menangkap pelaku dan sempat menjadi bulan-bulanan warga. Bahkan, sepeda motor pelaku juga tak lepas dari amukan warga, sehingga mengalami kerusakan cukup parah.

“Petugas yang datang ke lokasi kejadian, langsung membawa pelaku ke Puskesmas terdekat, sebelum membawanya ke Polsek Dawe, guna dimintai keterangan,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun pidana.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya