SOLOPOS.COM - Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — Jajaran Polres Kudus meningkatkan patroli media sosial demi mencegah kemungkinan beredarnya berita hoaks atau berita palsu tentang bencana alam yang beberapa pekan terakhir ini masif beredar di media sosial.

"Patroli media sosial tersebut untuk mendeteksi sejak dini kemungkinan adanya upaya penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial," kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (9/1/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Apabila ditemukan, kata dia, penyebarnya akan diberikan peringatan agar tidak menyebarkan karena kabar tersebut tidak benar. Ia mengakui sempat geram dengan beredarnya video bencana banjir yang keterangan lokasinya di pintu Wilalung atau dikenal sebagai Bangunan Pengendali Banjir Wilalung Lama (BPBWL).

Apabila ditemukan situs penyebar kabar bohong dan terbukti menyebarkan, maka akan segera diambil tindakan untuk diproses secara hukum karena dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diatur dengan jelas ancaman pidananya.

"Masyarakat juga kami minta berperan aktif membantu patroli media sosial dengan selektif dalam berbagi informasi yang diterimanya," ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang tersebar lewat media sosial. "Jika berpotensi tidak benar, jangan dibagikan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Catur, peran Bhabinkantibmas juga akan dimaksimalkan dalam mengedukasi masyarakat terkait hal itu. Koordinasi dengan camat hingga kepala desa, katanya, juga akan terus ditingkatkan guna mencegah adanya kesalahan informasi dan komunikasi.

Dandim 0722/Kudus Letkol Arm Irwansyah menambahkan pihaknya juga terus melakukan monitoring daerah rawan bencana melalui Babinsa, termasuk monitoring debit air di sungai dan bendung, terutama Sungai Wulan dan Bendung Wilalung. "Anggota kami minta untuk monitor secara terus menerus, terutama pada daerah rawan bencana," ujarnya.

Berdasarkan pantauan di sejumlah jejaring media sosial, memang banyak beredar video bencana banjir bandang yang dilengkapi tulisan lokasi kejadian, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata kejadiannya berada di daerah lain. Pelaku penyebaran berita bohong bisa diancam dengan Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Apabila terbukti melanggar Pasal 28 ayat (1) tersebut, maka pelakunya diiancam pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya