SOLOPOS.COM - Warga berkonvoi saat meninggalkan kantor Desa Sembung, Kecamatan Wedi seusai audiensi terkait penolakan hasil pengisian perangkat desa, Rabu (31/8/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Polres Klaten menerima empat laporan aduan terkait dugaan pelanggaran proses pengisian perangkat desa. Rata-rata aduan yang disampaikan ke Polres terkait dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) pengabdian.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan keempat aduan itu berasal dari Desa Bogem (Kecamatan Bayat), Desa Tegalrejo (Kecamatan Bayat), Desa Kragilan (Kecamatan Gantiwarno), dan Desa Jebugan (Kecamatan Klaten Utara).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Keempat aduan itu, rata-rata terkait SK pengabdian yang diduga dipalsukan. Untuk yang lainnya baru sebatas laporan informasi,” kata Iptu Eko saat ditemui Solopos.com, di Polres Klaten, Selasa (6/9/2022).

Atas aduan-aduan itu, Iptu Eko menjelaskan Satreskrim saat ini masih dalam proses klarifikasi serta menghimpun data dari masyarakat.

“Keempatnya saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami masih melakukan klarifikasi ke berbagai pihak,” kata Iptu Eko.

Baca Juga: Ratusan Perangkat Desa Terpilih di Klaten Sudah Selesai Dilantik

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, juga menjelaskan aduan soal pengisian perangkat desa rata-rata terkait dugaan pemalsuan dalam hal ini SK pengabdian yang diduga dipalsukan.

“Ini kami lagi mengumpulkan data. Kami juga mengacu pada Perbup [terkait pengisian perangkat desa]. Jadi sesuai Perbup itu ada TP3D dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Makanya kami tetap berkonsultasi. Tetapi untuk penyelidikan, terkait alat bukti tetap harus kami penuhi. Nanti kami akan minta ke ahli pidana, berkoordinasi dengan APIP, dan TP3D baik itu dari kecamatan dan kabupaten,” kata AKP Guruh.

Sementara itu, salah satu pengadu mencabut pengaduan yang sudah disampaikan ke Mapolres Klaten. Pencabutan pengaduan itu dilakukan terkait dugaan SK pengabdian yang dipalsukan untuk pengisian perangkat desa di Desa Bogem, Kecamatan Bayat.

Pengadu itu, yakni Kusmiyati, 40. Dia merupakan salah satu peserta tes perangkat desa di Desa Bogem, Kecamatan Bayat.

Baca Juga: Pasutri Ini Resmi Sekantor sebagai Kades dan Sekdes di Taskombang Klaten

Sebelumnya, Kusmiyati didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Klaten untuk membuat laporan pengaduan terkait pengisian perangkat desa di Desa Bogem.

Aduan itu disampaikan lantaran Kusmiyati menduga SK pengabdian salah satu peserta tes yang dikeluarkan Kepala Desa (Kades) setempat dipalsukan. Laporan aduan disampaikan ke Polres Klaten, Minggu (28/8/2022).

Kusmiyati didampingi kuasa hukum lantas mencabut laporan aduan yang sudah dia sampaikan, Selasa (6/9/2022).

“Saya datang ke Polres dalam rangka mencabut aduan tertanggal 28 Agustus 2022 terkait masalah SK palsu untuk menambah nilai pengabdian salah satu peserta [seleksi pengisian perangkat desa di Desa Bogem],” kata Kusmiyati.

Baca Juga: Inilah Deretan Pemuda Harapan Desa di Klaten, Jadi Perdes Hasil Tes Serentak

Sebagai informasi, seleksi pengisian perangkat desa digelar di 264 desa di Klaten yang tersebar di 26 kecamatan. Jumlah total formasi yang diperebutkan sebanyak 457 formasi. Tahapan seleksi dilakukan melalui Tim Pencalonan Pengangkatan Perangkat Desa (TP3D) yang dibentuk masing-masing pemerintah desa.

Ujian pengisian perangkat desa digelar selama dua hari, Selasa-Rabu (23-24/8/2022). Ujian diadakan perguruan tinggi mitra kerja sama TP3D di masing-masing desa.

Jumlah total peserta tes yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak 5.101 orang. Dari hasil seleksi tersebut, para calon perangkat desa terpilih dilantik oleh masing-masing kepala desa menjadi perangkat desa, Kamis-Jumat (1-2/9/2022).

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mengatakan Polres Klaten telah menerima sejumlah aduan terkait pengisian perangkat desa.

Baca Juga: Diprotes, Pelantikan Perdes Hasil Tes di Sembung-Brangkal Klaten Jalan Terus

“Kalau tidak salah ada tiga [laporan yang masuk ke Polres]. Untuk rilis lengkapnya nanti,” kata AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, saat ditemui wartawan di kantor Desa Sembung, Rabu (31/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya