SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Polres Klaten mulai menerapkan sistem penanganan pelanggaran lalu lintas secara elektronik (electronic traffic law enforcement (ETLE) atau e-tilang).

Sepuluh perangkat kamera CCTV telah terpasang di enam persimpangan jalan nasional untuk merekam aktivitas berkendara pengguna jalan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Saat ini, penerapan ETLE itu masih tahap uji coba yang dimulai pada 21 Desember 2018 lalu hingga 21 Januari 2019 nanti. Selama masa uji coba ini, Polres Klaten telah mengirim 240 surat pemberitahuan pelanggaran lalu lintas kepada warga sesuai nomor STNK.

Mengenai cara kerja penerapan ETLE itu, Kasatlantas Polres Klaten, AKP Adhytiawarman Gautama Putra, menjelaskan pemantauan pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui 10 kamera closed circuit television (CCTV) yang terpasang di enam persimpangan jalan nasional.

Rekaman 10 kamera CCTV itu dipantai dari Mapolres Klaten. Petugas memotret nomor polisi serta pelanggaran yang dilakukan seperti tidak mengenakan helm, berkendara sepeda motor lebih dari dua orang, atau kaca spion tak lengkap.

Petugas kemudian mengirimkan surat ke alamat pemilik STNK sesuai nomor polisi kendaraan yang tertangkap kamera. Surat berisi keterangan pelanggaran, foto bukti pelanggaran, serta permintaan agar pelanggar segera konfirmasi ke Polres Klaten dalam waktu empat hari sejak surat dikirimkan melalui PT Pos Indonesia.

“Konfirmasi [dari penerima surat] bisa melalui telepon, surat, e-mail, atau datang ke Satlantas Polres Klaten. Alamat-alamat untuk konfirmasi sudah ada dalam surat yang kami kirimkan. Setelah pelanggar melakukan konfirmasi, mereka datang Mapolres dan kami berikan lembar tilang. Setelah itu pelanggar membayar denda melalui sidang atau bank,” kata Kasatlantas kepada wartawan di Mapolres Klaten, Senin (14/1/2019).

Konfirmasi hingga pembayaran denda tilang wajib dilakukan pelanggar yang tertangkap kamera CCTV. Jika tidak ada konfirmasi selama empat hari, pajak STNK diblokir dan bisa diaktifkan kembali setelah denda tilang dibayar.

“Saat masa berlaku STNK habis, pemilik tidak bisa melakukan perpanjangan selama denda tilang belum dibayar,” ungkap dia.

Kasatlantas menjelaskan ada kemungkinan pengendara motor yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran bukan orang yang nama tertera di STNK atau pemilik kendaraan. Terkait kasus tersebut, Kasatlantas mengatakan pemilik kendaraan mengonfirmasi dan meminta pengendara yang melakukan pelanggaran datang ke Mapolres guna mengambil surat tilang serta membayar denda.

“Untuk datang ke Mapolres itu bisa janjian terlebih dahulu ke petugas kapan akan datang. Kalau sampai batas waktu kesanggupannya datang ke polres tidak juga hadir, pajak STNK tetap diblokir dan bisa diaktifkan setelah denda tilang dibayar,” urai dia.

Lalu bagaimana jika kendaraan sudah dijual kepada orang lain dan STNK-nya belum dibalik nama dan pemilik baru tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalin? Jika demikian, Kasatlantas mengatakan mekanisme pemblokiran pajak STNK tetap berlaku selama batas waktu konfirmasi atau denda tilang tidak dibayar.

Pajak STNK baru bisa diaktifkan kembali setelah denda dibayar. “Surat konfirmasi kami kirimkan sesuai data STNK. Sistem ini juga mendorong agar ketika ada pemindahan kepemilikan kendaraan sepeda motor atau mobil, pemilik patuh dengan aturan yakni diikuti dengan perubahan data kepemilikan kendaraan,” jelas dia.

Sistem tilang elektronik tersebut masih sebatas uji coba hingga 21 Januari 2019. Selama masa uji coba, petugas belum menerbitkan surat tilang kepada pelanggar melainkan teguran.

“Yang kami berikan surat tilang itu kalau pelanggarannya sudah berat. Setelah 21 Januari nanti baru kami terapkan secara penuh sistem ETLE ini termasuk memberikan lembar tilang setelah ada konfirmasi,” jelas dia.

Sebanyak 240 lembar surat konfirmasi sudah dilayangkan Satlantas Polres Klaten selama masa uji coba sejak 21 Desember 2018 hingga Senin (14/1/2019). Dari 240 surat konfirmasi itu, sekitar 80-90 persen sudah dikonfirmasi oleh nama dalam data STNK.

“Setelah warga tahu ada kamera CCTV, di beberapa wilayah pengendara mulai tertib seperti mengenakan helm. Sebelum-sebelumnya banyak yang tertangkap kamera tidak mengenakan helm,” urai dia.

Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, menjelaskan ETLE diterapkan untuk menyadarkan masyarakat agar tertib berlalu lintas demi keselamatan pengendara meski tidak ada petugas yang memantau.

“ETLE ini bukan untuk menyengsarakan masyarakat agar semakin tertib berlalu lintas. Harapan kami lokasi pemantauan bisa terus bertambah,” kata dia.

Berikut enam lokasi pemasangan 10 kamera CCTV untuk ETLE Klaten:
Jalan raya nasional Jogja-Solo :
– Simpang empat Karang, Kecamatan Delanggu : dua kamera CCTV
– Simpang empat Masjid Agung Al Aqsha, Desa Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara : dua kamera CCTV
– Simpang empat Kecamatan Prambanan : dua kamera CCTV
– Simpang empat RSI Klaten, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara : satu kamera CCTV

Jalan by pass :
– Simpang empat BAT, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara : dua kamera CCTV
– Simpang empat Pasar Srago, Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah : satu kamera CCTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya