SOLOPOS.COM - Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto. (Espos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Satnarkoba Polres Klaten menangkap 22 tersangka pengedar narkoba selama Januari-Maret 2022.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu dari tangan tersangka. “Dari Januari-Maret 2022 ada 20 perkara dengan 22 tersangka yang sudah ditangkap. Sampai sekarang ini seluruhnya jenis sabu-sabu,” kata Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, kepada Solopos.com, Kamis (7/4/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Klaten Sempat Tertinggi di Jateng

Kasatnarkoba memastikan tak ada pelaku anak dari puluhan tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Satnarkoba Polres Klaten sejak Januari lalu. Mereka dijerat menggunakan Pasal 114 UU No.35/2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukuman jika BB [barang bukti] lebih dari 5 gram hukuman penjara enam tahun. Dari 22 tersangka yang kami tangani BB tidak sampai 5 gram. Ada yang sekitar 1 gram lebih sedikit,” ujar dia.

Mayoritas tersangka merupakan warga Klaten. Penangkapan dilakukan di beberapa wilayah Klaten, seperti wilayah perbatasan antara Jogja dan Solo. Ditemui sebelumnya, Mulyanto mengatakan selama dua tahun terakhir, rata-rata ada 60 perkara narkoba selama setahun.

Baca Juga : Jadi yang Pertama, Desa Delanggu Perintis Kampung Tangguh Narkoba

Berdasarkan catatan, lanjut dia, ada sekitar 72 tersangka dari 62 perkara yang diungkap Satnarkoba Polres Klaten sepanjang Januari-Desember 2021. “Kami terus melakukan penyuluhan. Termasuk bekerja sama dengan BANN-IPPK melakukan sosialisasi dan mencanangkan kampung tangguh narkorba,” ungkap dia.

Ketua Barisan Anti Narkoba Nasional (BANN) Klaten, Sugeng Santosa, mengatakan upaya memerangi peredaran narkoba terus dilakukan. Salah satunya dengan membentuk kampung tangguh narkoba. Di Klaten ada tujuh desa yang sudah dibentuk menjadi kampung tangguh narkoba.

Baca Juga : Polisi Klaten Jarang Ungkap Kasus Narkoba di Kemalang Klaten, Ternyata Ini Alasannya

Sebanyak tujuh desa itu Bonyokan dan Cawan di Kecamatan Jatinom. Kemudian, Desa Trunuh dan Sumberejo di Kecamatan Klaten Selatan. Selanjutnya, Desa Bakung dan Plawikan di Kecamatan Jogonalan. Lalu, Desa Delanggu di Kecamatan Delanggu.

Sugeng mengatakan kampung tangguh narkoba itu dibentuk agar seluruh elemen masyarakat proaktif melakukan aksi pencegahan dan sosialisasi melalui berbagai kegiatan kreatif di desa. Langkah itu sebagai upaya mencegah peredaran narkoba dimulai dari lingkungan setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya