SOLOPOS.COM - Ketiga tersangka sindikat pengedar sabu saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (25/5/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Aparat Satuan Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah mengungkap kasus kepemilikan sabu-sabu dalam jumlah yang cukup besar.

Polisi menyita 329,22 gram sabu-sabu dan membekuk tiga orang yang diduga merupakan sindikat pengedar barang terlarang itu di Soloraya dan sekitarnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun ketiga pelaku saling berkelit soal kepemilikan sabu-sabu tersebut.

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing bernama Koko, 32, warga Dukuh Sawahan, Desa Troketon, Kecamatan Pedan; Chandra, 38, warga Dukuh Keron, Desa Troketon, Kecamatan Pedan; dan Ridwan, 27, warga Desa Tambak, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi seorang warga bahwa di wilayah Troketon sering ada aktivitas sekelompok orang mencurigakan.

Baca Juga: Jual Senpi Rakitan, Warga Sukoharjo Ditangkap Satreskrim Polres Klaten

Warga menduga aktivitas mencurigakan tersebut adalah transaksi narkoba.

Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Koko, 32, di Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Minggu (15/5/2022).

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan enam klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 318 gram.

Kepada petugas, Koko mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang di Jakarta. Selain menangkap Koko, polisi lantas menangkap Chandra, 38, warga Troketon yang membantu Koko membungkus sabu-sabu dalam plastik berukuran kecil.

Baca Juga: Kenalin Vania, Siswi SMAN 1 Cawas Juara Duta Pelajar Antinarkoba Klaten

Dari hasil pengembangan, petugas lantas membekuk Ridwan, 27, warga Desa Tambak, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Dari hasil interogasi, Ridwan mengaku menyimpan sabu di rumah beralamat di Desa Sudimoro, Kecamatan Tulung.

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 11,22 gram disimpan di dalam plastik bening yang disimpan pada bungkus rokok.

Baca Juga: Vania Putri Gugup Jawab Final Question di Pemilihan Duta Antinarkoba Klaten

Alhasil, jumlah total sabu yang diamankan dari sindikat itu seberat 329,22 gram atau senilai Rp300 juta.

“Saat ini sabu-sabu masih ada di Labfor Polda Jateng,” kata Mulyanto saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (25/5/2022).

Mulyanto mengatakan para pelaku mengaku benda haram itu didapat dari seseorang di Jakarta. Barang tersebut dibawa oleh Ridwan melalui perjalanan darat dari Jakarta dan diberi upah oleh seseorang itu senilai Rp1,5 juta.

“Sabu belum sempat diedarkan. Saat ditimbang, para pelaku ditangkap,” jelas Mulyanto.

Baca Juga: 2 PNS Terjerat Narkoba, BKD Siapkan Pemberhentian Sementara

Tersangka Koko mengaku hanya disuruh oleh seseorang dari Jakarta untuk mengambil sabu-sabu. Setelahnya, Koko mendapatkan sabu dari Ridwan.

Koko berbelit saat ditanya siapa sosok seseorang tersebut. “Kenal hanya di telepon. Saya disuruh ambil barang,” kata Kokok.

Chandra mengaku hanya mengantar timbangan ke rumah Koko. Dia beralasan awalnya tak tahu timbangan itu digunakan untuk apa.

“Timbangan meminjam. Tahunya saya ya disuruh untuk mengantar timbangan,” kata dia.



Baca Juga: Kadus Barukan Sudah Setahun Konsumsi SS

Sementara itu, Ridwan mengatakan dia hanya diminta seseorang untuk mengantar sabu-sabu dari Jakarta ke Troketon dan diberi upah Rp1,5 juta.

Ridwan beralasan tak mengenal dan hanya diminta melalui sambungan telepon. “Saya membawanya naik bus dari Terminal Grogol [Jakarta]. Upahnya ditransfer,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya