SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)-– Jajaran Polres Klaten baru-baru ini menyita empat unit backhoe yang dioperasikan tanpa izin untuk penambangan galian C di kawasan lereng Merapi, Kecamatan Kemalang. Satu pengelola alat berat itu, BA, 30, warga Kendalsari, Kemalang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang lainnya masih dalam pemeriksaan intensif.

Operasi digelar dengan melibatkan sejumlah aparat Polri yang menyisir ke lokasi penambangan liar di Kemalang. Saat dirazia petugas, sejumlah pengelola backhoe tak bisa menunjukkan surat izin penambangan daerah (SIPD) yang semestinya dipunyai untuk melakukan penambangan galian C. Aparat lalu bertindak tegas dengan mengamankan empat unit backhoe ke Mapolres Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Klaten, AKBP Agus Djaka Santosa di Mapolres Klaten, Rabu (12/5), mengatakan, penyitaan backhoe dilakukan lantaran pemiliknya tak memegang surat izin penambangan daerah (SIPD). “Kami konsisten melakukan operasi untuk menindak pelanggaran dan penambang tak berizin. Jika masyarakat mengetahui penambang liar beroperasi, bisa menginformasikan ke polisi,” ungkapnya.

Ekspedisi Mudik 2024

rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya