Solopos.com, SOLO – Sepeda motor berknalpot bolong selalu menjadi masalah. Suara knalpot yang amat berisik itu jelas mengganggu pengguna jalan lainnya. Oleh sebab itu, Satlantas Polres Klaten, Jawa Tengah, menyita 35 sepeda motor berknalpot bolong yang mengganggu selama tiga hari terakhir.
Diberitakan Solopos.com sebelumnya, puluhan sepeda motor disita dari pemiliknya di berbagai daerah di Klaten seperti Jatinom, Trucuk, dan Ceper. Guna memberikan efek jera, para pemilik kendaraan roda dua itu diberi surat tilang.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kabar tersebut disambur sorakan warganet. Netizen memberikan berbagai komentar lucu lewat berita yang dibagikan di akun Facebook Solopos.com, Selasa (5/3/2019). “Musim kampanye. Sok oke, sok yes. Nggeber2 di jalanan. Giliran digaruk kayak kunyuk, norak,” komentar Gilanx Prastya.
“Langsung saja digilas pakai stum. Baru tegas,” saran John Temon.
“Bila perlu hancurkan biar kapok,” imbuh Wijaya Kusuma.
“Mantap pak polisi, like like like,” sambung Maruli Ronisa.
Penggunaan knalpot bolong pada kendaraan roda dua melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan knalpot bolong mengganggu kenyamanan warga karena menimbulkan kebisingan. Para pemilik sepeda motor itu bisa mengambil sepeda motor mereka dengan syarat mengikuti sidang terlebih dahulu dan membayar denda.