SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan (paling kanan), saat memusnahkan knalpot brong di Mapolres setempat, Selasa (18/1/2022). Sebanyak 165 knalpot brong dimusnahkan di lokasi setempat. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Sebanyak 165 knalpot brong dimusnahkan di Mapolres Klaten, Selasa (18/1/2022) pagi. Seratusan knalpot brong itu disita dari pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan lalu lintas di wilayah hukum Klaten selama periode, Sabtu-Selasa (1-18/1/2022).

Berdasarkan pantauan Solopos.com, tim Satlantas Polres Klaten menggencarkan patroli di berbagai lokasi di Klaten. Patroli menyasar ke para pengendara berknalpot brong.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Para pengendara yang terjaring selama patroli sebagian besar dari kawula muda. Mereka menggunakan knalpot brong untuk bergaya di jalanan.

Baca Juga: Respon Keluhan Warga, Polres Klaten Sita 88 Motor Knalpot Brong

“Paling banyak saat malam minggu [menilang pengendara berknalpot brong]. Knalpot brong bisa mengganggu ketertiban, memicu kebisingan, dan berpotensi konflik atau pun pertikaian. Knalpot brong yang disita ini kami musnahkan,” kata Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan dan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di Mapolres setempat, Selasa (18/1/2022).

AKP Muhammad Fadhlan mengatakan penindakan knalpot brong menyusul laporan dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan knalpot brong yang sering digunakan kawula muda di jalanan. Selain disita, pemilik kendaraan berknalpot brong juga diberi tilang polisi.

“Pengendara berknalpot brong melanggar Pasal 285 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

Baca Juga: Sepeda Motor Knalpot Brong Disita, 38 Masih Ngendon di Polres Klaten

Sebelumnya, Kasihumas Polres Klaten, Iptu Abdillah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan polisi juga baru saja menindak 87 pengendara sepeda motor berknalpot brong di sejumlah lokasi di Kabupaten Bersinar, Rabu (15/1/2022) malam. Di antaranya di simpang tiga Masjid Al Aqsha Klaten, Alun-alun Klaten, persimpangan Rumah Sakit Umum Pusat Soeradji Tirtonegoro (RSST) Klaten, dan sepanjang Jl. Solo-Jogja.

“Penindakan dilakukan secara statis di traffic light dan mobile. Banyak warga mengeluhkan terlalu bisingnya knalpot brong di jalanan juga. Kami mengimbau ke seluruh warga agar tertib berlalu lintas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya