SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi menangkap pelaku balap liar. (Dok)

Solopos.com, KLATENPolres Klaten menggencarkan operasi pembubaran kegiatan balap liar di Klaten. Salah satu wilayah yang diduga ada kegiatan balap liar, yakni di Kecamatan Ceper.

Lokasi yang diduga menjadi ajang balap liar di ruas jalan raya Jogja-Solo. Tepatnya di wilayah Mlese, Kecamatan Ceper.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, bersama sejumlah pejabat Polres Klaten mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat balap liar, Rabu (30/11/2022). Kapolres bertemu pemerintah desa serta sejumlah warga sekitar untuk memastikan informasi tersebut.

Kapolres meminta warga serta pemerintah desa segera melapor ke Polres melalui kanal aduan jika ada gangguan Kamtibmas termasuk kegiatan balap liar.

Kapolres menjelaskan pembubaran balap liar terus dilakukan personel Polres. Seperti yang dilakukan, Sabtu (26/11/2022) malam ketika ada balap liar di wilayah Kecamatan Klaten Selatan.

Baca Juga: 3.028 Pelanggar di Klaten Ditindak Gegara Sepeda Motor Berknalpot Brong

“Kalau tidak salah itu awalnya dari wilayah Kecamatan Klaten Selatan. Kemarin sudah kami bubarkan. Kemudian bergeser ke wilayah timur di wilayah Mlese,” kata Kapolres saat ditemui di Klaten Selatan, Rabu.

Kapolres mengatakan banyak anak usia sekolah yang ikut kegiatan balap liar. Guna meminimalisasi potensi tersebut, anggota Polres Klaten belakangan gencar menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah.

“Satlantas sudah masuk ke sekolah-sekolah. Kami sudah petakan mana sekolah yang memang harus didatangi. Setiap sepekan itu ada dua sekolah yang didatangi. Beberapa Kapolsek juga turun ke sekolah. Jadi setiap Senin saat upacara, Kapolsek dan Kasatlantas sudah menjadi inspektur upacara di sekolah [sosialisasi Kamtibmas serta mencegah siswa mengikuti ajang balap liar],” kata Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada seluruh warga Klaten menyampaikan aduan gangguan Kamtibmas sekecil apapun ke Polisi untuk segera ditindaklanjuti. Kapolres juga mengimbau orang tua agar tidak mengizinkan anak mereka mengendarai sepeda motor sendiri selama belum memenuhi syarat usia memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Baca Juga: Ngawen dan Klaten Selatan Punya Polsubsektor, Dipimpin Polisi Berpangkat Iptu

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, mengatakan selama ini edukasi ke sekolah guna meminimalisasi balap liar terus dilakukan. Satlantas menargetkan setiap hari ada satu sekolah yang didatangi.

Selain menggelar sosialisasi, Polisi mengecek kondisi sepeda motor yang digunakan siswa. Jika didapati sepeda motor yang tidak sesuai kondisi standar, Polisi menggelar edukasi dan sosialisasi termasuk kepada orang tua siswa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya