SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KENDAL — Polres Kendal menangkap muda mudi yang dituduh melakukan kejahatan di tujuh lokasi berbeda di kabupaten tersebut. Tindakan dua sejoli, Rifqi Choirul Hamam, 24, warga Patebon dan Rifqi Fitriyah Dewi, 18, warga Kendal Kota, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah itu dianggap sudah meresahkan masyarakat.

Kapolres Kendal AKBP Hamka Mappita mengatakan kedua tersangka tersebut melakukan berbagai tindak kejahatan, seperti pencurian, pemerasan, pengeroyokan, hingga penggelapan. “Setidaknya ada tiga laporan yang masuk atas tindak kriminalitas yang dilakukan kedua pelaku,” kata Kapolres Hamka Mappita di Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (5/1/2019).

Tindak kejahatan yang dilakukan pelaku sendiri sudah dilakukan sejak 2017 hingga awal 2019. Dalam aksinya, lanjut dia, pelaku tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam. “Petugas sempat kesulitan untuk melacak pelaku karena berpindah-pindah tempat tinggal,” katanya.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku kejahatan muda usia itu dijerat secara berlapis dengan Pasal 365, 368, 170 dan 372 KUHP. Kendati tuduhannya sudah berlapis-lapis, polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut demi mengetahui kemungkinan adanya korban maupun pelaku lain yang belum tertangkap.

Bersama pelaku diamankan pula dua sepada motor yang diduga hasil curian, dua pisau, serta lima telepon seluler.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya